Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Ida Manggala HSS Terima Dihukum Empat Tahun Penjara

×

Kades Ida Manggala HSS Terima Dihukum Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20200420 WA0059 scaled

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, Al Mubarak, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim, yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo, empat tahun penjara.


Selain itu, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (20/4/2020), majelis juga memberikan tambahan pidana, yakni denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kalimantan Post


Putusan majelis ini lebih lebih ringan dari JPU Ray Boby Caesar Fardentas dari Kejaksaan Negeri HSS, yang menuntut delapan tahun, di bebani denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.


Majelis juga sependapat dengan JPU kalau terdakwa yang melakukan pungli tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara JPU atas putusan tersebut masih menyatakan pikir pikir.


Seperti diketahui terdakwa yang melakukan pungutan liar, tetapi tidak disetorkan ke kas desa. (hid/KPO-1)

Baca Juga :  Bupati: “Awalnya Kita yang Membongkar”
Iklan
Iklan