Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINE

Kecamatan Banjarmasin Utara dan Selatan Masuk Zona Merah

×

Kecamatan Banjarmasin Utara dan Selatan Masuk Zona Merah

Sebarkan artikel ini
IMG 20200405 WA0033

Untuk Kecamatan Banjarmasin Tengah, Barat, dan Timur masih dalam zona hijau, bahkan dari data jumlah orang dengan pemantauan (ODP) di Banjarmasin sebanyak 133, dan pasien dalam pengawasan (PDP) empat orang

Banjarmasin, KP – Kecamatan Banjarmasin Utara dan Selatan ditetapkan sebagai zona merah kasus penyebaran virus corona alias Covid-19 di Banjarmasin.

Baca Koran

Penetapan ini dilakukan menyusul adanya pasien terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 yang berasal dari dua kecamatan tersebut.

Data dari Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin
Jumat (03/04/2020) mencatat, terdapat empat yang dinyatakan positif. Tiga berasal Banjarmasin Utara, dan satu berasal dari Banjarmasin Selatan.

Sedang untuk Kecamatan lainnya seperti Banjarmasin Tengah, Barat, dan Timur masih dalam zona hijau.

Kemudian masih dari data yang sama mencatat, jumlah orang dengan pemantauan (ODP) di Banjarmasin sebanyak 133, dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak empat orang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan, yang bisa dilakukan saat ini adalah memperketat tracking dari mereka yang masuk dalam kategori ODP.

“Dan mengedukasi secara langsung oleh Tim surveilen dan dokter Dinas Kesehatan Banjarmasin,” ucapnya.

Selain itu, upaya pengetatan lain juga dilakukan di wilayah lingkungan masyarakat dengan menggandeng aparat keamanan pemangku kepentingan wilayah masing-masing.

“Melakukan koordinasi dengan Babinsa dan Kamtibmas Dalam pengetatan pemantauan di lapangan bersama sama dengan RW dan RT,” katanya.

Adapun Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 sebelumnya mengatakan, bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan isolasi, meski hanya berskala kecil.

Salah satunya seperti melakukan isolasi di kelurahan. Langkah ini masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat untuk dilakukan yang tentunya melalui berbagai pertimbangan dan kriteria tentunya.

“Misalnya kalau sebuah kelurahan ingin mengkarantina itu bisa. Apalagi ini betul-betul suspek dan banyak PDP – nya atau ODP – nya terutama apalagi yang OTG orang tanpa gejala,” katanya yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin. (Sah/KPO-1)

Baca Juga :  Gebyar Senam KSBB di Bekasi Diikuti 500 Peserta, Mendapat Pujian Kemenpora dan KORMI Nasional
Iklan
Iklan