Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pandemik Covid-19

×

Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pandemik Covid-19

Sebarkan artikel ini
Iklan

Oleh : Dr Eddy E Jaya
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik/PPID Pemkab Banjar

Keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Timbul dan menyebarnya secara cepat penyakit virus corona 2019 atau yang juga disebut corona virus disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia menyebabkan goncangan yang luar biasa terhadap segala aspek kehidupan. Kita menyaksikan sendiri bahkan negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang dan negara besar lain pun kelimpungan. Hal ini dikarenakan hanya satu sebab, yaitu virus yang hanya bisa dilihat melalui Mikroskop Elektron ini ( uk. 120 – 160 nanometer) yang sudah menjangkit antar manusia (transmitted by human). Padahal tentu saja negara besar ini notabene sudah ditunjang oleh infrastruktur kesehatan, maupun sarana penunjang lainnya yang sangat memadai.

Baca Koran

Saking seriusnya, World Health Organization (WHO) mengumumkan status pandemi global sejak tanggal 11 Maret 2020 yang lalu. Merujuk istilah kesehatan, pandemi berarti sebuah epidemi yang telah menyebar ke beberapa negara atau benua, dan umumnya menjangkiti banyak orang. Sementara, epidemi merupakan istilah yang digunakan untuk peningkatan jumlah kasus penyakit secara tiba-tiba pada suatu populasi di area tertentu. Memang kasus ini adalah kasus epidemi dimulai dari Cina menyebar dengan cepat ke negara-negara lain (Cross Country). Dengan penetapan status ini tersebut, WHO sekaligus mengonfirmasi bahwa COVID-19 merupakan darurat internasional. Artinya, setiap rumah sakit dan klinik di seluruh dunia disarankan untuk dapat mempersiapkan diri menangani pasien penyakit tersebut meskipun belum ada pasien yang terdeteksi. 

Status pandemic ini boleh dikatakan dalam satu milenium tahun hanya hitungan jari sehingga status ini praktis menyebabkan respon psikologis utama masyarakat global yaitu Rasa Panik dan Rasa Takut. Rasa panik ini mendorong untuk timbulnya perilaku Panic buying. Barang-barang kebutuhan menjadi langka di pasaran. Sebut saja Alat pelindung Diri yang paling sederhana (masker dan sarung tangan), hand sanitizer dan bahan-bahan disinfektan hilang di pasaran. Kalaupun ada harganya berkali-kali lipat dan tidak bisa diprediksi (upredictable price). Standar harga barang dan hukum ekonomi menjadi tidak berlaku lagi. Rasa takut mendorong masyarakat untuk mengamankan diri dari potensi meningkatnya kriminalitas. Sebagai contoh Di Amerika Serikat terjadi peningkatan pembelian senjata api dan Di Selandia baru pembelian dan penyewaaan properti bunker menjadi pilihan logis untuk #stay safe bagi warga jetset.

Baca Juga :  Mencetak Generasi Emas

Satu-satunya cara untuk tetap meminimalisir rasa panik dan memenuhi rasa aman adalah dengan memberikan pelayanan Informasi Publik yang komprehensif. Yaitu informasi yang terbuka, benar, accesible dan rutin serta bersifat memberikan ketenangan sekaligus memberikan harapan. Sejak Tahun 2008, Kita sudah mensahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang biasa disebut dengan UU KIP. UU ini memegang prinsip yang fundamental yaitu maximum access limited exemption artinya badan publik/institusi yang dibiayai oleh negara baik seluruhnya atau sebagian wajib memberikan akses informasi kepada publik dengan seluas-luasnya tentunya pengecualian yang ketat dan terbatas. Seluruh informasi pada hakikatnya bersifat terbuka hanya sebagian kecil informasi yang sifatnya rahasia atau dikecualikan. Pemberlakuan pengecualian informasi harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 tentu saja menimbulkan ketegangan tersendiri dan menjadi diskursus diantara ahli hukum dan kalangan penggiat informasi publik. Di satu sisi banyak aspirasi kepada pemerintah untuk membuka informasi pasien atau suspect Covid-19 seluas-luasnya. Adapun hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 jika publik lebih awal mengetahui informasi pasien atau suspect Covid-19. Namun di sisi lain keterbukaan informasi pasien dituding sebagai penyebab timbulnya diskriminasi kepada pasien. Informasi yang terbuka ini menyebabkan pasien menjadi korban diskriminasi sosial karena stigma publik terhadap korban yang berlebihan. Ironisnya, bukan hanya pasien tetapi yang kontak erat dengan pasien tersebut dari kerabat sampai dengan tenaga merawat pasien seperti tenaga medis itu pun juga terkena stigma negatif. Kadang-kadang informasi yang kita anggap benar untuk disampaikan ke pbulik menjadi salah dan kontraproduktif.

Menurut pemahaman UU KIP , ketika kondisi wabah penyakit ini tentu saja informasi yang diberikan sudah termasuk Kriteria Informasi Serta Merta dimana sifatnya kedaruratan atau dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Untuk itu wajib disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam Bahasa yang mudah dipahami. (Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU KIP ) Informasi Serta Merta merupakan informasi yang begitu diketahui oleh Badan Publik (termasuk Badan Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) harus seketika itu juga disampaikan kepada masyarakat luas. Sifat dasar dari Informasi Serta Merta ini dilihat dari sisi kedaruratan dan dampak negatifnya kepada masyarakat dalam waktu dekat, jika informasi tersebut tidak segera diinformasikan.

Baca Juga :  Pengembangan Sosial dan Emosional Siswa Melalui Bimbingan Konseling: Pentingnya Dukungan dalam Pendidikan

Di sisi lain di dalam UU yang sama, pasal 17 huruf h untuk Data Pasien Covid-19 maupun yang kontak erat jika dibuka akan berpotensi melanggar Informasi yang Dikecualikan karena menyangkut riwayat kesehatan pribadi seseorang yang harus dilindungi. Apabila tidak dilindungi maka akan menjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum bagi institusi atau pejabat yang membukanya. Dalam hal ini Badan Publik termasuk Gugus Tugas yang notabene dijabat oleh Kepala Daerah. Mengingat sejumlah ketentuan mengatur tentang informasi data pasien merupakan informasi sensitif yang termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan (terminologi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) untuk dibuka ke publik. Diantara yang mengatur Kerahasiaan ini didukung Pasal 48 ayat 2 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 38 ayat 2 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit dan Pasal 73 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan.

Untuk itulah sudah menjadi keharusan untuk ditunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan segala pendukungnya untuk memilah mana yang bisa diinformasikan ke publik mana yang tidak. Pemilahan ini berdasarkan asas kehati-hatian dengan menggunakan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. PPID harus dibentuk pada masing-masing gugus tugas baik level Nasional maupun Provinsi atau Kabupaten/Kota. Peran PPID menjadi vital sebagai sebagai juru rambu kepada juru bicara Gugus Tugas di masing-masing wilayah sebelum public speech dilaksanakan.

Atas dasar keselamatan rakyat diatas segalanya, saat ini yang paling penting perlu cepat diatur dan diterbitkan regulasi payung khususnya yang menyangkut pemberian informasi ke public lex specialis dalam kondisi wabah pandemic Covid-19 ini. Dengan tujuan agar tidak ada lagi ketegangan dan saling klaim urgensititas diantara para ahli hukum maupun penggiat informasi. Kita berhadap Komisi Informasi (KI) bisa sesegeranya merespon dengan menerbitkan regulasi minimal setingkat Peraturan Komisi Informasi (PERKI) yang bisa mengakomodir dari semua aturan diatasnya ataupun bisa dijadikan diskresi dalam kasus abnormal ini. Semoga dengan benar-benar dibukanya akses informasi, maka Rasa Panik dan Rasa Takut di masyarakat bisa terayomi. Tentunya kita juga sangat berharap bahwa wabah Covid-19 ini segera cepat berakhir agar kita semua bisa beraktifitas, beribadah dan belajar normal kembali.

Iklan
Iklan