Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEPolitika

KPU Kalsel Siap Laksanakan Perppu Penundaan Pilkada

×

KPU Kalsel Siap Laksanakan Perppu Penundaan Pilkada

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 04 16 at 12.49.11

Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel siap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, sesuai kesepakatan rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (14/4/2020) lalu.

“Kita siap melaksanakan kesepakatan ini, terkait penundaan pelaksanaan pemungutan suara, yang semula pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020,” kata Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada KP, Kamis (16/04/2020).

Baca Koran

Namun, KPU Kalsel tetap menunggu Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan pemerintah.

“Jadi kita Perppu ini diterbitkan pemerintah,” tegas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kalsel.

Ditambahkan, setelah Perppu terbit, juga harus menunggu perubahan peraturan teknis seperti Peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal, dan peraturan lain yang terkait.

Edy Ariansyah mengungkapkan, penundaan pelaksanaan pemungutan suara berkonsekuensi pada penataan jadwal tahapan yang belum dilaksanakan, diantaranya pengaktifan kembali PPK dan PPS, verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon, pengadaan, serta produksi dan pendistribusian logistik.

Selain itu, juga kampanye, pembentukan KPPS, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, penetapan calon terpilih dan sengketa hasil Pemilihan.

“Harapannya, Perppu segera terbit, sehingga perubahan PKPU dan aturan teknis lainnya, sehingga KPU provinsi dan kabupaten/kota bersiap kembali melaksanakan tahapan-tahapan yang tertunda dengan strategi pelaksanaan yang tepat,” ujar mantan Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Setelah Perppu diterbitkan pemerintah, KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada menunggu hal-hal apa saja yang diatur lebih lanjut dalam Perubahan PKPU, sehingga menjadi payung hukum pelaksanaan kelanjutan tahapan-tahapan pemilihan.

Jika situasi pandemi Covid-19 belum reda, KPU siap melaksanakan pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020, walaupun harus memikirkan strateginya, terkait tata letak dan luas TPS, layanan pemberian hak pilih dengan menerapkan protokol kesehatan, kesediaan fasilitas cuci tangan dan Hand sanitizer, penyemprotan desinfektan di TPS.

Baca Juga :  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah Kejagung Bepergian ke Luar Negeri

“Jadi kita tunggu saja kepastiannya dan aturan pendukungnya,” kata Edy Ariansyah. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan