Banjarmasin, KP – MUI Kalsel sebut perlu ketegasan Pemerintah Daerah tentang batasan wilayah penyebaran Covid 19.
Pada prinsipnya Makelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung seluruh kebijakan pemerintah masalah antisipasi penyebaran Covid-19.
“Selaku Ulul Amri sehingga keputusan MUI akan searah dengan kebijakan pemerintah,” kata Wakil Ketua, Prof Dr HA Hafiz Anshary, AZ, MA didampingi Sekertaris Umum, Drs HM Fadhly Mansoer, MM pada penyamaan pandangan terkait pelaksanaan ibadah bagi Umat Muslim di Kalsel), Sabtu (11/4/2020).
Covid-19 katanya, perlu disikapi Umat Muslim. Dikatakan, MUI memang sudah mengeluarkan dua surat himbauan terkait Covid-19, namun berkembangnya situasi dan surat himbauan yang ke 2 di salah artikan masyarakat Kalsel dengan tetap dilaksanakannya Salat Jum’at meskipun wilayah- nya termasuk Zona Merah.
Sisi lain belum adanya ketegasan dari pemerintah daerah tentang batasan wilayah penyebaran Covid 19 yang terkendali maupun yang tidak terkendali.
“Sehingga keputusan yang di ambil MUI Kalsel bersifat yang sesuai dengan syariat Islam,” ucapnya.
Disbeutkan, masyarakat wilayah Kalsel merasa berdosa apabila tidak melaksanakan salat Jum’at 3 kali berturut-turut (di golongkan Munafik/Kafir)
Masyarakat saat ini memandang bahwa kegiatan di Pasar selama ini masih berlangsung dan tidak ada larangan sementara untuk kegiatan di masjid dilarang. (K-2)