Banjarmasin, KP – Dalam sehari jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis shabu dan ektasi, dengan menggelandang empat tersangka.
Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana mengungkapkan, keempat tersangka diciduk di hari yang sama namun waktu dan tempat berbeda, pada Senin (13/04/2020).

Awalnya, kata dia, petugas menangkap Gunawan alias Iwan (24), warga Tatah Makmur Rt/Rw : 030/02, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan sekitar jam 16.30 WITA.
Operator alat berat ini tertangkap tangan saat menyerahkan 1 paket shabu dengan berat kotor 1,69 gram (bersih 1,53 gram). Dari keterangan Iwan, barang haram itu didapat dari Muhammad Khaidir alias Haidir (24).
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas meringkus Haidir, warga Jalan Trans Kalimantan Komp.Griya Permata Perumahan Meranti 1 Rt/Rw : 017/03 No.73, Handil Bakti, Alalak, Banjar.
Haidir ditangkap saat berada dalam rumah Wintoro alias Win di Jalan Pemangkih Laut Komp.Bumi Wahyu Utara 9 Blok K No.2, Tatah Pemangkih, Kertak Hanyar.
“Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut petugas menyita 1 paket shabu dengan berat kotor 0,69 gram (bersih 0,53 gram) yang disembunyikan di bawah pahanya,” beber Kompol Ugeng, kepada wartawan, Rabu (15/04/2020).
Saat itu pula, Win ikut diamankan, karena kedapatan menyimpan 5 paket shabu dengan berat kotor 1,62 gram (bersih 0,89 gram) di kamarnya yang disimpan dalam tas warna hitam.
Tak cukup hanya itu, satu jam kemudian petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengamankan satu pelaku peredaran gelap narkoba jenis ektasi di Toko Elektronik MAHFI, Jalan Kelayan B Rt/Rw : 01/01, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
“Pelaku yang diamankan bernama Muhammad Seman alias Seman (29), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt/Rw : 15/02, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan,” ucap dia.
Dari buruh itu, petugas menyita 10 butir pil XTC warna hijau berlogo ‘LV’ dengan berat bersih 4,4 gram di kotak yang berisi bolam pelastik warna putih merk LAKU-LAKU.
“Selanjutnya keempat tersangka dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (fik/K-4)