Pulang Pisau, KP – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengimbau para pedagang menu berbuka puasa mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. Pasalnya, pada Ramadhan 1441 Hijriah di tahun 2020 ini, Pemkab Pulpis tidak menyediakan lapak pasar Ramadan.
Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo mengatakan bahwa mbauan terkait Ramadhan sudah disampaikan melalui Surat Edaran, bahwa Pemkab Pulpis pada tahun ini tidak menyediakan lapak pasar wadai seperti tahun sebelumnya. Tetapi jika ada warga yang akan berjualan, silahkan saja asal mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk beribadah dirumah bersama keluarga, serta tidak ada buka puasa bersama seperti tahun-tahun sebelumnya.
” Saya berpesan kepada para penjual kue ramadan agar lebih berhati-hati, gunakan pelindung diri serta tetap memperhatikan berbagai imbauan serta mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19, ” kata H Edy Pratowo
Sebab, lanutnya, masih ada para penjual makanan atau takjil untuk kebutuhan berbuka puasa ramadan yang tidak mengedepankan protokol kesehatan.
“Kepada para pedagang yang secara mandiri melakukan penjualan kue di lokasi tertentu agar memberikan pengamanan diri dengan pelindung diri sementara pembeli juga sangat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, semua kita lakukan demi mencegah penyebaran covid-19,“ kata Edy Pratowo.
Sementara itu kepada masyarakat, lanjut dia, diharapkan melakukan upaya pencegahan penyebaran covid 19, sebab disuasana seperti ini tentunya tidak mau ada masyarakat yang mengalami hal yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau untuk benar-benar peduli sesama dengan cara saling berbagi informasi terkait dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di Pulpis yang sangat membuat ekonomi masyarakat terpuruk.
Melalui SE itu, dapat diketahui, diantaranya himbauan untuk tidak melaksanakan sholat tarawih berjamaah dan tadarusan selama bulan Ramadhan di mesjid atau musholla.
Serta tidak melaksanakan kegiatan safari Ramadhan dan kegiatan syiar Ramadhan seperti berbuka puasa bersama, pesantren kilat, peringatan Nuzulul Qur’an di mesjid atau musholla.
“Betul, kita meminta juga tidak melaksanakan kegiatan apapun pada hari raya Idul Fitri seperti takbir keliling, sholat Idul Fitri hingga tidak melaksanakan silaturrahim ataupun halal bihalal, dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya. (sgt/k-10)