kedapatan tanpa busana, sedang melakukan transaksi ‘bisnis basahnya’ di sebuah rumah di kawasan Lokalisasi Pembatuan
BANJARBARU, KP – Seorang perempuan diduga Pekerja seks komersil (PSK) terpaksa diangkut petugas Satpol PP Banjarbaru, saat patroli ketertiban masyarakat, Rabu (15/04/2020).
Wanita berusia 36 tahun tersebut dibawa ke Markas Pengawal Perda Banjarbaru, karena kedapatan tanpa busana, sedang melakukan transaksi ‘bisnis basahnya’ di sebuah rumah di kawasan Lokalisasi Pembatuan, Landasan Ulin.
Dari informasi yang diperoleh, perempuan berinisial PS tersebut baru seminggu menyewa kamar di lokalisasi itu, dan baru perdana melayani teman kencannya yakni lelaki berinisial SS.
Saat diamankan, lelaki hidung belang ini sedang dalam keadaan tanpa busana, yang kemudian oleh petugas satpol PP, keduanya diminta untuk mengenakan pakaian dan ikut ke Kantor Satpol PP Banjarbau.
Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Yanto Hidayat membenarkan jika pihaknya selama dua hari ini, yakni Selasa dan Rabu sudah mengamankan empat PSK yang mana tiga diantaranya diciduk pada hari Selasa (14/04/2020).
“Mereka semua dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan barang mereka dibongkar dan dikeluarkan dari tempat sewaannya,” jelasnya.
Kemudian, mereka yang diamakan tersebut diminta untuk membuat surat penyataan yang berisi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi di lokasi pembatuan.
“Jika kedapatan lagi, mereka akan disidangkan sesuai dengan aturan dan jika ke depannya didapati melakukan aktivitas prostitusi kembali,” tegas Yanto.
Pihak Satpol PP juga langsung melakukan pembongkaran barang-barang PSK dan diminta langsung meninggalkan tempat sewaan mereka. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat kos tersebut. (dev/K-4)