Banjarmasin, KP – Keluhan agar selama sidang via teleconference penasihat hukum mendampingi kliennya direspon positif pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ketua PN Banjarmasin Sutarjo SH MH melalui Juru Bicara PN Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan, tentang keluhan dari Penasihat Hukum Ernawati SH terkait persidangan melalui Telekonferensi atau Video Conference sudah ditanggapi.
Menurut dia, pihaknya merespon positif permintaan dari pengacara tersebut yang menginginkan agar tetap selalu mendampingi atau didekat kliennya meskipun persidang melalui Video Conference.
“Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Sutarjo SH MH telah merespon keluhan Pengacara Ernawati SH dan kemarin telah berkoordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin dan yang pada intinya bahwa persidangan akan tetap melalui Telekonferensi atau Video Conference sebagai wujud antisipasi penyebaran Covid 19. Dimana tahanan khususnya tahanan Tipikor tetap berada dalam Lapas,” katanya Rabu (1/04/2020) siang.
Ditambahkan, pihaknya dan Kalapas telah memperkenankan keinginan dari pengacara terdakwa untuk mendampingi atau duduk bersama kliennya saat sidang melalui Telekonference diruang sidang di Lapas saat akan diperbolehkan dengan syarat harus memperlihatkan surat Kuasa Khusus atau Kartu Advokat.
“Untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan Pengacara yang bersangkutan harus membawa Surat Tugas Khusus dan Kartu Anggota Advokat terutama saat mendampingi atau duduk bersama kliennya saat telekonference,” jelasnya. (K-2)