Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Soal Hotel A Dijadikan Rumah Karantina, Pemko Sudah Komunikasi Pemilik Hotel A

×

Soal Hotel A Dijadikan Rumah Karantina, Pemko Sudah Komunikasi Pemilik Hotel A

Sebarkan artikel ini
IMG 20200413 WA0056

Banjarmasin, KP – Hotel A yang berada di tengah Kota Banjarmasin, tepatnya di perempatan Jalan Lambung Mangkurat, rupanya masuk dalam list Pemko untuk dijadikan rumah karantina bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19). .

Hal ini diakui Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. Ia mengatakan bahwa, Pemko sudah mencoba menghubungi pemilik untuk mengkonsumsikan terkait rencana pemanfaatan hotel yang saat ini memang tak aktif lagi tersebut.

Baca Koran

“Kemarin kami baru kontak dengan pemilik tapi melalui perantara keluarganya yang di Surabaya. Tapi masih belum ada informasi lebih lanjut,” beber Ibnu, Senin (13/04/2020).

Kendati demikian, Ibnu belum berani memastikan terkait kesiapan Hotel A untuk dijadikan rumah karantina. Sebab, hotel itu memang sudah lama tak digunakan.

“Saya belum tau juga kondisinya bagaimana karena memang lama tak dihuni. Kemudian lagi apakah berfungsi dengan baik atau tidak listrik, aliran ledeng dan sarana prasarana lainnya,” jelas Ibnu.

Tak hanya Hotel A yang diincar Pemko. Rupanya semua hotel di Banjarmasin juga masuk dalam list untuk dimanfaatkan sebagai rumah karantina. Akan tetapi tentunya jika memang kondisi sudah sangat genting akibat ledakan kasus Covid-19 di Banjarmasin.

“Termasuk hotel-hotel lain sebetulnya. Memang harus kita siapkan,” imbuh Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin.

Ibnu menginginkan agar rumah karantina ini bisa tersedia di setiap kecamatan. Sebab, jika dilihat dari sebaran kasus sudah semua kecamatan di Banjarmasin terpapar dan ditetapkan sebagai zona merah.

“Makanya setiap kecamatan harus memang menyiapkan yang namanya rumah karantina. Rumah karantina ini penting karena belum tentu semua rumah punya kamar khusus. Kemudian saat dia (ODP) ada di rumah ada jaminan tidak dia tak menularkan kepada seisi rumah?,” bebernya.

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini

Pemko saat ini memang sedang sibuk mempersiapkan rumah karantina bagi ODP. Adanya rumah karantina ini diharapkan bisa mempermudah upaya penyortiran warga yang baru datang dari zona merah.

Selain itu, juga sebagai fasilitas bagi ODP yang tak memiliki ruangan khusus di rumah mereka. Sehingga petugas kesehatan bisa lebih mudah lebih mudah melakukan memantau.

Rencananya pemanfaatan Hotel A untuk dijadikan rumah karantina ini pun sebelum sempat diusulkan para wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin.

Salah satu yang berkomentar yakni Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali. Ia mengaku bahawa sudah menyampaikan usulan tersebut secara lisan kepada Ibnu Sina.

“Karena mau tidak mau, Pemko harus menyediakan tempat karantina bagi ODP untuk mencegah dan mempercepat penanganan virus corona yang sudah semakin mengkhawatirkan ini menyusul jumlah penderitanya yang terus bertambah,” ujar Matnor Ali.

Dikemukakannya, eks Hotel A itu memang sudah cukup lama tidak beroperasi lagi, sehingga bisa dimanfaatkan dijadikan tempat khusus sebagai perawatan khusus bagi mereka yang dikategorikan sebagai ODP terjangkit Virus Corona.

Ketua komisi diantaranya membidangi masalah kesehatan, pendidikan dan Kesra ini mengatakan, dijadikannya eks Hotel A sebagai tempat karantina dinilai cukup tepat karena selain tidak berdekatan dengan permukiman warga, sarana dan prasarana eks hotel itu kemungkinan banyak yang masih tersedia.

“Seperti tersedianya ruangan kamar dan tempat tidur, listrik dan berbagai sarana prasarana lainnya yang masih bisa digunakan dan tinggal hanya dilakukan pembenahan,” ujar politisi dari Partai Golkar ini. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan