Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terbukti Korupsi Duit Pemilu M Iksan Diganjar 20 Bulan Penjara

×

Terbukti Korupsi Duit Pemilu M Iksan Diganjar 20 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kab. Banjar Gt M Iksan Perdana akhirnya oleh majelis hakim diganjar penjara selama 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan.

Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda Rp50 juta atau subsidair satu bulan serta membayar uang pengganti Rp293 juta, apabila tidak dapat membayar maka tahannya akan bertambah dua bulan.

Baca Koran

Putusan ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada sidang lanjutan, Rabu (8/04/2020) lalu, yang dipimpin hakim Purjana.

Putusan majelis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Syaiful Bahri SH menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan dikenakan uang pengganti Rp1,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun.

Seperti diakui penasihat hukum terdakwa Agus Pasaribu, ia mengapresiasi putusan majelis yang sesuai dengan fakta di persidangan, sebab yang banyak berperan dalam perkara ini adalah komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang telah divonis.

Walaupun putusan lebih ringan Agus akan melakukan konsultasi dengan terdakwa, sementara saat ini ia masih pikir pikir.

Tidak jauh berbeda JPU juga mengatakan hal yang sama.

Majelis hakim hanya tidak sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah hanya melanggar melanggar pasal  3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara JPU padfa tuntutan menganggap terdakwa melanggar pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti dakwaan primair.

Baca Juga :  Tangis Pecah di Ruang Tipikor

Seperti diketahui, terdakwa bersama komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi (telah divonis), terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758. 

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah. 

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk Pemilu disalahkangunakan oleh kedua terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000, realisasinya hanya Rp18.326.420.500, serta beberapa anggaran lainnya. (hid/K-4)

Iklan
Iklan