Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terlibat Dana Desa, Kades Pulau Sugara Duduk Dikursi Terdakwa

×

Terlibat Dana Desa, Kades Pulau Sugara Duduk Dikursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20200415 164132

Banjarmasin, KP – Dana desa yang di bagikan pemerintah bukan saja bisa memrcepat pembangunan desa penerima, tetapi bisa membuat orang nomor satu di desa tersebut terjerat kasus hukum.


Inilah kini dialami Kades Pulau Sugara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Abdul Manan, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa.

Baca Koran


sebesarr Rp256.316.223 yang merupakan unsur kerugian negara. Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Barito Kuala tanggal 31 Oktober 2019.


Modus yang dilakukan Abdul Manan, menurut JPU Andri Kurniawan, SH dalam dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/4/2020), dalam melaksanakan keuangan di desa Pulau Sugara terdakwa tidak melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Terdakwaa melakukan pengambilan atau pencairan uang di rekening kas desa adalah atas perintah dan keinginan sendiri baik jumlah yang dicairkan maupun waktu pencairan, tanpa adanya permintaan pembayaran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang, dikuasai, dan dikelola terdakwa.


Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh terdakwa selaku kepala desa tanpa melibatkan TPK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), sehingga hasil fisik di desa Pulau Sugara tahun anggaran 2018 terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasinya. Hal ini mengakibatkan adanya kelebihan bayar atau Silpa yang kemudian dikuasai dan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.


Majelis hakim yang memimpin sidang perdana tersebut adalah hakim Purjana dengan didampingi hakim adhock Dana Hanura dan Fauzi, sidang sendiri seperti biasanya karena masalah Covid-19 dilaksanakan melalui teleconfrene
Abdul Manan dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair.

Baca Juga :  Usai Dua Mahasiswanya Meninggal di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN


Sedangkan dakwaan subsidiair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Iklan
Iklan