Banjarmasin, KP – Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pemko Banjarmasin tahun ini berkurang. Hal ini menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan THR bagi beberapa pejabat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan, pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa yang mendapat THR tahun ini hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon III ke bawah.
“THR yang tak dibayar adalah presiden, menteri, DPR, ASN eselon I dan II. Yang dibayar hanya dari eselon III ke bawah. Seperti camat atau sekelas kepala bidang masih menerima,” ucap Subhan di Balaikota, Rabu (15/04/2020).
Subhan menjelaskan, dengan adanya penghapusan ini maka praktis pengurangan anggaran THR dikurangi. Angkanya sekitar Rp 6,1 miliar dari yang seharusnya dibayar.
“THR itu kan dibayar satu bulan gaji. Sebulan gaji PNS dan DPRD di Pemko ini kan Rp 26 miliar. Tapi karena adanya penghapusan ini jadi hanya Rp 19,9 miliar saja yang dibayar,” jelasnya.
Penghapusan THR bagi beberapa pejabat ini tak luput dari imbas wabah Covid-19 atau virus corona. Dimana, saat ini pemerintah perlu anggaran besar untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Artinya anggaran untuk THR berkurang, bisa dialihkan ke lain. Karena APBD kita juga akan penyesuaian juga untuk penanganan Covid-19 ini,” katanya.
Lebih lanjut, terkait informasi penghapus THR bagi beberapa pejabat ini akan sesegeranya disampaikan melalui surat resmi kepada yang bersangkutan termasuk anggota dewan.
Sebab hingga saat ini Pemko masih menunggu terkait petunjuk teknis yang akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti disampaikan melalui surat. Anggota dewan juga pasti sudah tau informasi ini. Sambil menunggu petunjuk. PMK nya juga masih kami tunggu,” imbuhnya.
Lantas apakah dengan adanya kebijakan ini gaji ke 13 juga bakal dihapus? Subhan masih belum berani memastikan hal itu. Jika seandainya dalam PMK juga mengatur itu tentu Pemko juga akan melaksanakannya.
“Ini kan infomas masih lisan dari Kementerian Keuangan. PMK nya kan belum. Nanti kita tunggu petunjuk di situ bagaimana. Jika menurut PMK tidak dibayar (gaji 13) kita pasti menyesuaikan,” pungkasnya. (sah/KPO-1)