Banjarmasin, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Ir Sukhrowardi meminta agar, Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan antisipasi dan pengawasan secara ketat terhadap pergerakan besar masyarakat menjelang mudik dan arus balik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini.
Kepada KP Jumat (15/5/2020) ia Sukhrowardi menyebutkan, antisipasi dan pengawasan ketat dibutuhkan agar penyebaran virus corona (Covid-19) tidak tambah parah.
Menurut politisi partai golkar , warga yang ingin mudik harus diberikan imbauan agar kembali kembali ke rumah. “Sebab di tengah pandemi wabah virus corona ini, pemerintah sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo telah melarang untuk mudik pada lebabaran Hari Raya Idul Fitri tahun ini,”ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, kegiatan transportasi menjadi salah satu media penulan Covid-19, karena penyeberan virus yang berawal menyebar di kota Wuhan Cina hingga ke seluruh dunia , termasuk Indonesia itu perpindahan dari manusia ke manusia.
“Karenanya menyadari berbahayanya ancaman penyebaran virus corona, pemerintah kemudian resmi melarang semua warga tanpa terkecuali mudik lebaran,” tandas Suchrowardi.
Sesungguhnya kata Sukhrowardi melanjutkan, semua daerah juga menolak kedatangan pemudik. Ia juga mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia sudah melakukan tindakan prenventif tentunya dengan mengedepankan kearifan lokal dengan membuat aturan yang tidak menerima kedatangan pemudik. Bahkan akan memberikan sanksi tegas kepada warga melanggar.
Lebih jauh Sukhrowardi yang sebelum menjadi anggota dewan mantan aktifis sejumalh LSM ini menghimbau, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT agar turut berpartisipasi dan cukup tanggap dalam melaporkan setiap pendatang untuk didata guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan melarang seluruh warga untuk mudik lebaran. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan itu berlaku efektif pada 24 April 2020 . Namun, sanksi-sanksi yang menyertainya berlaku pada 7 Mei 2020. (nid/K-3)