Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Bawaslu Minta Bansos Covid 29 Jangan Jadi Alat Politik

×

Bawaslu Minta Bansos Covid 29 Jangan Jadi Alat Politik

Sebarkan artikel ini
IMG 20200505 WA0098 1 scaled

Palangka Raya, KP – Bawaslu mengimbau Kepala Daerah untuk tidak mempolitisasi Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng. Dan tidak dijadikan alat politik.

Baca Koran


Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi,SP menyatakan hal itu, Selasa (5/5), seraya mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan imbauan ke Gubernur yang berpotensi menjadi calon petahana agar bisa menghindari politisasi bantuan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.


Imbauan yang disampaikan dalam bentuk surat tersebut, sebagai bentuk antisipasi dari penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.


Disebutkan secara tegas pada pasal 71 ayat (3) menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.


“Pasalnya, sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, sanksi bagi Kepala Daerah yang menjadi petahana atau mencalonkan diri lagi dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” terangya.


Bawaslu, tambahnya, tidak dalam posisi melarang atau tidak membolehkan adanya Bansos, namun pengelolaan Bansos tersebut supaya tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat kampanye terselubung, misalkan dengan melakukan pemasangan atau menempelkan poster diri atau jargon atau slogan-slogan yang bersifat kampanye.


Untuk itu imbauan juga disampaikan kepada Partai Politik yang sekiranya nanti akan mengusung calonnya masing-masing untuk mengingatkan.


“Seyogyanya setiap bantuan tersebut hanya diberi label Pemerintah Daerah, dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD atau APBN,” pungkasnya.


Satriadi mengaku miris besarnya dana APBD Kalteng yang capai Rp 739 milyar untuk penanganan Covid 19 bila salah kelola berpotensi dipolitisasi.(drt/KPO-1)

Baca Juga :  Pertunjukan Kemampuan Robot K9 Deteksi Bahan Peledak Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara
Iklan
Iklan