Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Bercermin Dari Pekanbaru, Banjarmasin Bakal Terapkan Sanksi PSBB

×

Bercermin Dari Pekanbaru, Banjarmasin Bakal Terapkan Sanksi PSBB

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung sejak hari ini, Jumat 8 Mei sampai 21 Mei mendatang.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui bahwa penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoma Pelaksanaan PSBB di pelaksanaan sebelumnya masih belum maksimal.

Melihat hal itu, penegakan Perwali di PSBB kali ini bakal dipertegas. “Kemarin mungkin belum maksimal kita tegakkan,” ucap Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin.

Ibnu mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan bagi pelanggar aturan. Sebab menurutnya, pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB bukan hal yang tabu.

“Jadi bukan hal tabu untuk memberikan ketegasan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, bercermin dari daerah lain sudah ada masyarakat yang divonis karena melanggar aturan PSBB. Sehingga di Banjarmasin hal itu juga bisa saja dilakukan.

“Di daerah lain sebetulnya sudah ada penegakan hukum terkait pelanggaran PSBB. Jadi di daerah lain seperti Pekanbaru sudah ada yang divonis,” jelasnya.

Terkait penegakan aturan yang dimuat dalam perwali akan disusun oleh tim teknis yang dibentuk hari ini. Tim teknis inilah yang akan mengatur apa saja boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Makanya dari Polres, Satpol PP, Dishub, dan bagian hukum kita akan membentuk tim teknis menyepakati apa yang boleh apa yang tidak. Artinya toko diperjelas yang seperti apa, kantor yang seperti apa yang dibolehkan,” ucapnya.

Penegakan aturan ini akan disosialisasikan selama dua hari terhitung dimulainya perpanjangan. “Setelah itu akan kita terapkan seperti ketentuan yang sudah disepakati,” katanya

Selain itu, penegakan aturan ini tak hanya menyasa toko maupun perkantoran tapi juga hingga penggunaan masker. “Minimal yang tak pakai masker misalnya, bukan hanya dikasih masker, tapi sudah pada aspek penegakan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  Inovasi Dukung Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat

Adapun Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengakui, dari fakta-fakta di lapangan selama pelaksanaan PSBB sebelumnya pihaknya kesulitan melakukan penegakan aturan.

Pasalnya, memang belum ada aturan teknis secara spesifik sektor mana saja yang dilarang dan tidak. “Rata-rata alasan warga ketika memasuki atau ketika ingin keluar dari kota adalah untuk bekerja. Selama ini, kami tidak bisa melarang,” ujarnya.

Dengan adanya aturan teknis Perwali yang mengatur kantor-kantor mana yang buka dan pasar-pasar mana yang buka. Begitu pula penjagaan di perbatasan.

“Setelah dirumuskan nantinya, maka tak ada alasan lagi untuk membiarkan hal itu terjadi. Tidak hanya malam, tapi juga di siang hari,” pungkasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan