Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Besok Pedagang Pasar Boleh Berjualan

×

Besok Pedagang Pasar Boleh Berjualan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 Kontrak Kota 2

Banjarmasin, KP – Keinginan para pedagang di Pasar Ujung Murung Banjarmasin untuk tetap bisa beraktifitas selama status PSBB dilaksanakan, akhirnya dikabulkan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Mulai besok (Jumat (15/05), para pedagang tersebut diperbolehkan beraktifitas kembali. Tapi tentunya dengan syarat, para pemilik toko boleh memulai aktifitasnya dari pukul 09.00 hingga 14.00. Kemudian mengikuti semua syarat protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, tidak berjabat tangan, dan selalu menggunakan masker. “Intinya boleh buka, tapi sesuai dengan kesepakatan kemarin, mereka seminimal mungkin berinteraksi dengan para pembeli, kemudian protokol kesehatan dijalankan, dan operasional mereka minta sampai jam 14.00 WITA,” ujar H Ibnu Sina saat rapat bersama membahas evaluasi hasil kegiatan PSBB tahap kedua, di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, (14/05).

Baca Koran

Kebijakan memperbolehkan dibukanya perdagangan di pasar tersebut, dilakukan H Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan Forkopimda Kota Banjarmasin, untuk memenuhi janji mereka terhadap perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung, yang beberapa waktu lalu datang dan meminta agar penutupan kawasan pasar tempat mereka mencari nafkah dilakukan dengan system evaluasi yakni, per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan alasan lain yang menjadikan pasar tersebut harus dibuka kembali, satu diantaranya agar suasana di Bulan Ramadan ini tetap tenang dan kondusif, terlebih mendekati lebaran idul fitri.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Selasa (12/05), perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung Banjarmasin bersedia menerima keputusan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menutup sementara kawasan pasar tersebut mengingat, dalam aturan yang tercantum di Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, dan Surat Edaran Walikota Banjarmasin, Nomor 360/248-Sekr/BPBD/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

Maka dari tanggal 8 sampai 21 Mei, PSBB tahap kedua dilaksanakan, dimana salah satu ketentuannya dalam surat edaran itu berbunyi, selain toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, serta barang penting (seperti : bahan bangunan, pompa bensin dan gas LPG) dilarang buka.

Memang, penutupan kawasan pertokoan di pasar tersebut tidak selamanya, hanya sepanjang masa pemberlakuan PSBB tahap kedua.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati, penutupan dilakukan dengan system evaluasi yakni per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19. “Jadi satu kata kita di sini. Tolong sampaikan dengan pedagang lain, dalam waktu tiga hari kita akan evaluasi,” tegas Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat menerima kedatangan Perwakilan para pedagang Ujung Murung Banjarmasin di Ruang Rapat Berintegrasi, Banjarmasin. (Prokom/K-3)

Iklan
Iklan