Banjarmasin, KP – Jelang lebaran Idul Fitri tahun 2020, sekalipun dalam situasi kondisi Covid 19, pengawasan BPOM, Dinas Perdagangan, Dinas kesehatan dan yang terkait sangatlah penting dan harus dilakukan pengawasan.
“Misalnya melakukan pengawasan rutin barang barang perdagangan baik di mall-mall, swalayan, pasar tradisional, pasar besar/umum, toko-toko, para distributor, dan penjual parcel serta barang makanan minuman,” kata Ketua YLKI Kalsel H Murjani kepada wartawan.
Kebutuhan pokok masyarakat adalah menjadi perhatian kita semua dalam rangka memberi perlindungan atau melindungi masyarakat dari ke mungkinan beredarnya dan terbeli produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan, tegasnya.
Disinilah peran dan tanggung jawab pemerintah dan juga masyarakat melakukan pengawasan yang kuat, baik terkait dengan ijin edar pangan, barang kadaluarsa, pangan rusak, tidak memenuhi ke tentuan label.
Misalnya minuman beralkohol, barangnya rusak, dan yang tidak layak jual artinya di samping ke butuhan pokok, dan barang barang lainnya jangan sampai terjadi para pedagang memainkan harga saat-saat seperti ini.
Disebutkan, pedagang yang memanfaatkan situasi sulit demi mendapat ke untungan besar saat pandemi covid 19 ini dimana masyarakat tidak ada pilihan.
“Harapan kita, pihak Disperindag Kalsel dan kota juga pro aktif melakukan monitoring ke gudang-gudang distributor, agen-agen, jangan sampai terjadi penimbunan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti gula yang masih melambung diatas HET Rp12500 per kilo,” sebutnya.
BPOM diharapan punya perhatian ekstra terhadap maraknya isue bahan makanan yang menggunakan suntikan berformalin, seperti buah buahan, serta campuran kimia kimia lainnya untuk di lakukan pengawasan yang ketat.
“Mari lindungi konsumen banua kita dan pemerintah menjaga distribusi barang di pasar, jangan sampai terjadi Inflasi kebutuhan bahan pangan pokok memasuki lebaran Ini,” tutup H Murjani. (hif/KPO-1)