Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Disnakertrans Bagikan 1700 Sembako, Pekerja Terdampak Covid-19

×

Disnakertrans Bagikan 1700 Sembako, Pekerja Terdampak Covid-19

Sebarkan artikel ini
8 3klm bagi
BAGI SEMBAKO - H Siswansyah dan sejumlah Kabidnya ketika membagikan sembako gratis untuk serikat pekerja dan pekerja yang terdampak covid 19. (KP/hifni)

Banjarmasin, KP – Disnakertrans Kalsel kembali bagikan sembako dalam kegiatan bhakti sosial penutupan may day 2020 dikantor Disnakertrans secara simbolis diterima para serikat pekerja.

Kepala Disnakertrans Kalsel H Siswansyah SH MH kepada wartawan menjelaskan Senin pagi, sembako ribuan ini dari paman Birin untuk para pekerja banua dihari buruh nasional atau may day yang kegiatannya digelar dengan kegiatan bhakti sosial.

Baca Koran

Rencana awal may day tahun ini digelar dengan kegiatan jalan sehat dengan pimpinan dan pekerja serta serikat pekerja dan akhirnya batal karena adanya pandemi virus covid 19.

Kegiatan lain digelar pakerja dan serikat pekerja dengan talk show di TVRI dan TV swasta lainnya, juga digelar seminar-seminar terkait perburuhan.

“ Alhamdulillah penutupan may day kita tutup dengan pembagian sembako Paman Birin diserahkan kepada serikat pekerja dan akan diteruskan kepada pekerjanya sebanyak 1700 paket sembako pekerja terdampak covid 19,” jelasnya.

Terkait data kartu pekerja sudah diserahkan kepada pihak Kementrian terkait Kartu Prakerja secara bertahap termasuk data sebanyak 5000 ada by name dan by adressnya, telpon juga NIKnya.

Terkait Kalsel menerima berapa jumlahnya kita belum tahu lagi masalahnya yang mengkordinirnya ini Menko sendiri jelas Kalsel pasti dapat insentif Rp600 ribu perbulan.

Dikatakan Siswansyah terkait THR dimasa pandemi saat ini, THR itu hak pekerja dan kewajiban perusahaan membayarnya setiap tahunnya.

Inikan ada Apindo di Kalsel, Apindo wajib memperjuangkan THR bagi pekerja banua jangan diam aja jangan pemerintah hanya fasilitas saja.

“ Saya himbau kepada perusahaan-perusahaan dibanua ini berkewajiban membayar hak pekerja tahunan ini segera bayarkan karena sesuai UU Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Disnakertrans Kalsel kabupaten dan kota pada saat H-7 wajib mendirikan Posko THR kalau ada pengaduan THR bahkan pengaduan terkait THR lebih besar tahun ini ada covid 19 ini dan perusahaan mulai merumahkan karyawannya.

Baca Juga :  Berbagi Ramadan, Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan Salurkan Bantuan Rp1,1 Miliar

“Terkait pengusaha yang bandel tidak mau bayar THR karena covid dan adanya surat edaran Mentri ini alasannya, saya tidak bisa jawab ini biar DPD Apindo saja yang menjawabnya karena sudah ada asosiasinya,’’terangnya.

Wakil Ketua PDP Apindo Kalsel H Salim Fahcri mengatakan, Apindo juga menghimbau kepada asosiasinya segera bayar THR karena ini hak pekerja.

Apabila ada perusahaan tidak mampu bayar THR tahun ini harus bisa dibuktikan dengan dengan pengawasan dari Disnekertrans Kalsel dan akan diteliti secara cermat perusahaan yang bersangkutan, apabila ia mampu bayar, Apindo meminta segera bayar THRnya. (hif/K-1)

Iklan
Iklan