Banjarmasin, KP – Gara-gara sebuah Handphone [Hp] seorang kakak dipenjara. Betapa tidak, ia tega mengamcam pisau adiknya karena tak dipinjami HP.
Wendy Wahyudi (35) dijemput anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan di rumahnya Jalan Tatah Makmur RT 30 RW 02 Banjarmasin Selatan, Selasa malam (5/5/2020), sekitar pukul 22.00 WITA.
Tersangka diamankan atas laporan pengancaman terhadap adiknya bernama Nadya Riastuti (22). Peristiwa ini terjadi Jum’at (1/5/2020) silam.
Bermula dari tersangka datang ke rumah orang tuanya di Jalan Tembus Mantuil Lokasi III RT 07 RW 01 Banjarmasin Selatan, lalu tersangka melihat adiknya sedang bermain Hp, tiba-tiba tersangka ingin minjam Hp tersebut. Namun korban tak mau meminjamkan.
Jengkel tak dipinjami, tersangka pergi ke dapur dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur. Lalu tersangka menodongkan pisau tersebut ke arah bagian belakang korban.
Beruntung korban dapat meloloskan diri, korban pun langsung lari ke kamar kakaknya yang lain bernama Winda (32). Kemudian sempat dilerai oleh kakaknya tersebut dan tersangka pun lari ke luar rumah.
Melihat tersangka tak ada lagi, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
“Beberapa hari setelah laporan masuk, tersangka diringkus dan dibawa oleh anggota Buser ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya. (fik/K-4)