perbuatan tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 6 bulan, sejak Juni hingga November 2019
BANJARMASIN, KP – Seorang perempuan berinisial MDNT alias Dessy (25), ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di rumahnya Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang V RT 63 RW 05 Banjarmasin Tengah.
Perempuan muda ini diamankan, karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIK, saat dikonfirmasi Selasa (12/5/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Tersangka ditangkap oleh anggota Rabu lalu (6/5/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WITA,” ujarnya, Selasa (12/05/2020).
Ia membeberkan, tersangka melakukan penggelapan uang puluhan juta milik Armani Eksekutif Club (PT. Jaya Central Indo) yang terletak di Jalan Skip Lama Banjarmasin Tengah.
“Atas ulahnya, karyawati itu akan dikenakan pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat,” tegasnya.
Diceritakannya, kasus ini berawal Rabu 20 November 2019 silam, tersangka seorang karyawati di Perusahaan PT. Jaya Central Indo bertugas di bagian Kasir Armani Eksekutif Club ketahuan telah melakukan penipuan atau penggelapan uang milik perusahaan.
Selanjutnya tersangka dengan cara menggelembungkan uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang fiktif.
Dalam perbuatannya tersebut, tersangka membuatkan nota fiktif atau palsu, dan perbuatan tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 6 bulan, sejak Juni hingga November 2019.
Atas kejadian tersebut PT. Jaya Central Indo mengalami kerugian sebesar Rp47.463.500. Kemudian melaporkan tersangka ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari laporan tersebut anggota berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke denah hukum sesuai dengan kesalahannya,” sebutnya. (fik/K-4)