Banjarmasin, KP – Tipu tawarkah Hp via media sosial (medsos) facebook , dan pelaku diringkus
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi SIk, Jumat (1/5/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka
Pelaku Imam Hafizi alias Imam (34), ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Pekauman, ketika dipancing bertransaksi oleh petugas dan pemilik HP, Hadransyah (34), Kamis dinihari (30/4/2020) lalu, sekitar pukul 01.00 WITA.
Tersangka beralamat Jalan HKSN Komplek Surya Germilang Blok D RT 19 Banjarmasin Utara, ditangkap bersama barang bukti Hp m Realme 3 warna biru.
Hp memang milik korban Hadransyah (34), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 28 Banjarmasin Selatan.
Dimana awalnya waktu itu korban dan tersangka melalui media sosial (medsos) Facebook.
Tersangka ingin menjual Hp, lalu mereka ketemuan di Jalan Kuin Utara dekat makam Sultan Suriansyah Banjarmasin Utara, dalam peristiwa, Selasa (28/4/2020), sekitar pukul 10.30 WITA
Saat ketemuan itulah korban serahkan sejumlah uang, tapi setelah uang diterima tersangka, Hp tak diserahkan dan kabur hingga kasusnya dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Berselang beberapa hari kemudian korban ketemu lagi melalui Medsos Facebook bernama KOI, dan mengajak ketemuan di Jalan Pekauman dengan berpura beli Hp serupa.
Disitulah tersangka tak berkutik ditangkap polisi dan digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-2))