Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Minta Bebas untuk Lihat Cucu

×

Minta Bebas untuk Lihat Cucu

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dua penasihat hukum terdakwa perkara dugaan korupsi di Balai Penelitian Rawa (Balitra) Banjarbaru mengharapkan kepada majelis hakim untuk membebaskan para kliennya dengan berbagai alasan.

Seperti yang dikemukakan Sarifani penasihat hukum terdakwa Siti Fatimah dan terdakwa Doni Ari Kusuma, menghendaki agar kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.

Android

Sarifani, kepada awak media, Kamis (28/05/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang menyampaikan nota pembelaannya, punya alasan bahwa kliennya Siti Fatimah, dalam proses persidangan tidak melakukan kegiatan yang dituduhkan, semuanya dilakukan oleh terdakwa Doni termasuk keuntungan dari pekerjaan tersebut.

Walaupun diakui kalau terdakwa Fatimah hanya menerima uang sebesar Rp1 juta dari Suyitno sebagai uang lebaran pada waktu itu.

Sementara Syamsul Bahri penasihat hukum dari terdakwa M Najib, mengharapkan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo agar dapat memutuskan yang yang seadil-adilnya.

Sebab, menurut Syamsul ada beberapa unsur di fakta persidangan tidak terpenuhi seperti memperkaya diri sendiri. Walaupun diakui dalam pelaksanaan proyek tersebut dilakukan secara penunjukan langsung, itupun perusahaan yang sudah pernah melakukan pekerjaan yang sama.

Syamsul punya alasan lain, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, selain punya riwayat penyakit yang kronis, serta ingin melihat cucu yang akan lahir dari satu satu putrinya.

Seperti diketahui, tiga terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek jalan Usaha Tani di Balai Penelitian Rawa (Balitra) Banjarbaru masing-masing dituntut 18 bulan penjara.

Selain itu, ketiganya yakni M Najib, Fatimah dan Doni Ari Kusuman ST, diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidiar tiga bulan penjara.

Khusus terdakwa Siti Fatimah dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta lebih, setelah diperhitungkan dikembalikan sebesar Rp80 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair nya.

Dari tiga terdakwa tersebut hanya satu dari unsur birokrasi di Balitra yakni M Najib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan Usaha Tani, sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Siti Fatimah selaku Direktur CV Mulia Jaya sebagi kontraktor dan pengawas lapangan Doni Ari Kusuman ST.

Menurut JPU yang menangani perkara ini modus yang dilakukan para terdakwa adalah pekerjaan fisik dilapangan tidak sesuai dengan kontrak, juga adanya volume pekerjaan yang masih kurang.

Perbuatan para terdakwa tersebut menurut dakwaan, yang disampaikan JPU terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp400 juta lebih dari nilai proyek Rp1,2 miliar Lebih.

Proyek jalan usaha tani tersebut termasuk anggaran tahun 2015, yang terdiri dari jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha baru, pengaspalan jalan usaha tani baru dan pembuatan 11 buah jembatan. (hid/K-4)

Iklan
Iklan