Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Palangka Raya Resmi PSBB, Jam Malam Diberlakukan

×

Palangka Raya Resmi PSBB, Jam Malam Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
19 Kalteng HL PSBB Palangka Raya
PSBB PALANGKA RAYA -- Situasi salah satu ruas jalan di kota Palangka Raya, beberapa hari sebelum berlakunya PSBB. Penjagaan dan pengawasan lebih diperketat dengan berlakunya PSBB per 10 Mei 2020 ini. (kp/ist)

Ada beberapa ketentuan dalam dalan PSBB, diantaranya pembatasan mobilitas penduduk, pemberlakuan jam malam batas gerak penduduk hanya sampai pukul 21.00 WIB atau jam 9.00 malam, penduduk tidak boleh kemana-mana lagi.

PALANGKA RAYA, KP — Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, resmi mulai diberlakukan hari Senin (11/5) hingga tanggal 24 Mei mendatang.

Baca Koran

Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Palangka Raya Fairid Nafarin, melalui Ketua Harian GTPPC-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, secara garis besar bahwa saat ini Peraturan Walikota (Perwali), pada hari Jumat (8/5/2020) malam kemarin telah dibahas dan disepakati bersama, antara unsur SOPD, DPRD dan Forkopimda setempat.

Emi menegaskan beberapa ketentuan dalan dalan PSBB dianranya pembatasan mobilitas penduduk, pemberlakuan jam malam, dimana batas gerak penduduk sampai pukul 21.00 WIB atau jam 9.00 malam, penduduk tidak boleh kemana-mana lagi.

Pada pos cek-cek poin, yang saat ini sudah berjalan yang ada di sejumlah titik ruas jalan, di Kota Palangka Raya akan lebih diperketat lagi.

Dikemukakan warga wajib menggunakan masker dan membawa kartu tanda penduduk, jika terpaksa harus keluar rumah. Apabila kedapatan, tidak menggunakan masker, maka “kartu tanda penduduk (KTP atau kartu identitas lainnya) akan kita tahan, sampai penduduk itu bisa menunjukkan menggunakan masker”, tandas Emi.

Namun untuk kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasanya, tapi ada ketentuan yang akan diatur, diantaranya tetap menggunakan masker, serta melakukan sosial dan physical distancing di area tempat usaha tersebut.

Terkait posko lintas batas, yang bukan penduduk Kota Palangka Raya, dipastikan akan disuruh putar balik, terkecuali dia dalam rangka dinas dan ada surat keterangannya, itu masih bisa diijinkan.

Akan tetapi untuk arus distribusi barang, yang berkaitan dengan roda perekonomian terutama, akan tetap bisa berjalan seperti biasanya.

Sebelum diberlakukan, sosialisasi dilakukan selama 2 (dua) hari, yakni pada hari Sabtu (9/5) sampai dengan hari Minggu (10/5). Sebelumnya PSBB di Kota Palangka Raya senpat ditolak Menkes. (drt/K-10)

Baca Juga :  Kalsel Siap Tampil di China-ASEAN Expo 2025, Genjot Ekspor dan Investasi
Iklan
Iklan