Banjarmasin, KP – Sebuah Warnet yang berada di Jalan Perdagangan RT. 24 kelurahan Kuin Utara Banjarmasin Utara dibubarkan Petugas Polsekta Banjarmasin Utara, Minggu (10/05/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
Pasalnya, Warnet Game Online GGWP Game Center ini masih tetap beroperasi meski sudah pernah mendapat peringatan sebelumnya.
Itu dilakukan petugas Polsekta Banjarmasin Utara bekerjasama dengan TNI dan Satpol PP Banjarmasin karena untuk memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19.
“Tempat Game Online Center GGWP ini sebelumnya pernah didatangi dan dibubarkan,” jelas Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi SIK.
Dikatakan Gita, ternyata pihak pengelola tetap beroperasi meski sudah mendapat teguran. Meski dengan dugaan modus mengelabui tulisan di depan tutup dan parkir motor dimasukkan ke dalam.
“Dari dalam warnet ada lima remaja yang bermain game online bahkan tidak masker dan melewati batas aturan PSBB,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya langsunt bergerak setelah mendapatkan informasi, petugas gabungan langsung mendatangi warnet tersebut.
“Tujuan kegiatan melakukan penertiban atau pembubaran terhadap masyarakat yang berkumpul. Demi memutus mata rantai penyebaran penularan wabah Virus Covid-19,” tambahnya.
Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan pendatan terhadap pemilik Warnet serta memberikan peringatan dan larangan mengumpulkan massa di saat pemberlakuan PSBB dan pandemik Virus Corona, serta menjaga terciptanya situasi kondusif. (yul/K-2)