Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembacok Penjual Buku di Kapuas

×

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembacok Penjual Buku di Kapuas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200505 WA0096 scaled

Kuala Kapuas, KP – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, di backup Resmob Polda Kalimantan Tengah, berhasil membekuk pelaku Ebun (36), pembacokan korban Rodiyanto (35), penjual buku hingga tewas di Kecamatan Kapuas Tengah, beberapa waktu lalu.

Baca Koran


“Tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, di Kuala Kapuas, Selasa (5/5).


Pelaku yang merupakan warga Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas tersebut, diamankan petugas gabungan pada, Selasa (05/05/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah sebuah rumah pondok dekat eks Bansaw di Desa Masaran.


Dalam aksi penangkapan tersebut, tim gabungan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas yang disarangkan di kaki sebelah kanan tersangka karena tidak kooperatif.


Adapun barang bukti (barbuk) yang diamankan yakni satu lembar baju kaos warna hijau dan satu lembar kaos dalam warna putih. Sedangkan barbuk satu bilah senjata tajam jenis celurit masih dalam pencarian.


“Untuk tersangka dan barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” kata Supian.


Dijelaskannya, bahwa kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (23/4) lalu, dengan lokasi di pinggir jalan, tepatnya di depan Losmen Citra Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.


Kejadian berawal, lanjutnya, ketika korban Rodiyanto hendak menyerahkan uang pengembalian jual beli buku karena dibatalkan sepihak oleh pelaku yang tidak terima istrinya telah membeli buku ke korban sebab dianggap terlalu mahal.


“Setelah batal membeli, dan uang yang diminta kembali tidak penuh dengan alasan si korban bahwa uang telah disetor ke bos. Kemudian pelaku langsung merebut tas selempang warna biru yang diperkirakannya berisi uang,” terangnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Forkopimda Kalsel dan Kota Banjarmasin Kunjungi Kri dr. Radjiman Wedyodiningrat-992


Selanjutnya, korban berupaya hendak merebut tas tersebut. Pada saat itu pun pelaku menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diambilnya dari dalam mobil pikup yang ditumpangi pelaku.


“Sabetan celurit itu pun mengenai dada sebelah kiri korban yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dan mengakibatkan meninggal dunia saat dibawa menuju mobil puskesmas,” jelas Supian.


Atas perbuatan pelaku Ebun tersebut, Polisi akan menjeratnya dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Al/KPO-1)

Iklan
Iklan