Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

PSBB Diberlakukan, Bupati Minta Masyarakat Harus Disiplin

×

PSBB Diberlakukan, Bupati Minta Masyarakat Harus Disiplin

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura Rakor PSBB
RAKOR PSBB - Rapat Koordinasi pemantapan PSBB dipimpin Bupati Khalilurrahman. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan SK penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Banjar langsung menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan PSBB, di Aula Barakat, Martapura, kemarin.

Rakor dipimpin Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjar, Bupati KH Khalilurrahman dan dihadiri Wakil Gugus Tugas, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres AKBP Andri Koko Prabowo, Sekdakab Ir HM Hilman.

Baca Koran

Bupati Khalilurrahman mengatakan, dalam rangka PSBB di 6 Kecamatan Kabupaten Banjar, sebagaimana Perbup Satuan Tugas Pengamanan PSBB, Ketuanya Dandim 1006 Martapura, Wakil Ketua I Kapolres Banjar, Wakil Ketua II Kajari, Wakil Ketua IV Sekda dan Sekretaris Kepala BPBD.

Menurut Guru Khalil, pada pelaksanaan PSBB ini, jika diberlakukan keras serta disiplin yang dipaksakan, ekonomi masyarakat dapat down, karena warga tidak bisa melakukan usahanya.

“Jadi lebih menekankan kepada masyarakat agar disiplin memakai masker saat beraktivitas diluar rumah dan patuh pada social/physical distancing serta taat pada anjuran pemerintah lainnya sebagaimana protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tandasnya.

Dandim Siswo Budiarto menambahkan, untuk pengamanan PSBB ada tiga pos gabungan dengan kota Banjarbaru dan empat posko di perbatasan Kabupaten Banjar.

Pos gabungan diantaranya di wilayah perbatasan pada SPBU Gubernur Subarjo, Batas Kota Qmall dan Sungai Ulin, tepanya didepan Indomaret.

“Untuk Kabupaten Banjar berada di simpang Sungai Tabuk, jalan A Yani KM 7 depan Giant, jalan Gubernur Subarjo perbatasan Basirih serta jalan A Yani KM 68 pasar Astambul,” terangnya.

Dandim juga menjelaskan pemeriksaan pada pos tersebut sifatnya bukan larangan, tetapi pembatasan sesuai Peraturan Bupati. Dengan kriteria-kriteria tertentu dan menunjukan surat tugas dari pihak berwenang.

Baca Juga :  DPUPRP Sosialisasikan soal Keselamatan Konstruksi

“Karena salah satu tujuan PSBB, satgas kesehatan bisa melaksanakan tracing dengan maksimal tanpa ada hambatan dari mobilisasi orang keluar masuk wilayah,” tandasnya.

Adapun Satuan Tugas PSBB terbagi pada bidang Sosialisasi, Pengamanan Lalu Lintas, Jaring Pengaman Sosial, Penegakan Hukum dan Pengamanan Ketertiban Masyarakat. Harapannya PSBB berjalan maksimal di 6 Kecamatan, yakni Martapura Kota, Martapura Timur, Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar serta Tatah Makmur yang siap diberlakukan pada Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 00.01 WITA. (wan/K-3)

Iklan
Iklan