Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Shabu 237 Kg Dimusnahkan Polda Kalsel dan Gubernur Berterimakasih Banyak Jiwa Terselamatkan

×

Shabu 237 Kg Dimusnahkan Polda Kalsel dan Gubernur Berterimakasih Banyak Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 05 20 at 3.21.44 PM2 scaled

Banjarbaru, KP – Narkoba milik jaringan Internasional maupun antar provinsi, yang diungkap Polda Kalsel dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba, dimusnahkan.

Itu diantaranya 237 Kg (Kilogram) shabu dan 54.899 butir pil ekstasi, dan pemusnahan di halaman Satpas Jakan A Yani Km 21 Banjarbaru, Rabu (20/5/2020).

Kalimantan Post

Semua disaksikan enam tersangka dengan rincian barang bukti yakni shabu berat bersih 237.335,4 gram), ekstasi 54.932 butir, dan serbuk ektasi 220,76 gram.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol DR Nico Afinta SIK SH MH mengatakab, “Pengungkapan banyak godaan dihadapi, dilewati anak-anak di lapangan.

Karena lanjut kapolda, dari kelompok mereka berlapis-lapis .Namun, berkat keahlian petugas bisa sampai ke atas, salut

Kapolda, mengakui kalau pengungkapan bandar narkoba tidaklah mudah. Karena ia mempunyai pengalaman mengungkap masuknya satu ton shabu-sabu ketika menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2017.

“Betapa sulitnya menembus sang pengendali atau pemilik modal di atas. Biasanya kalau ditangkap kurirnya 5 gram atau 10 gram, mau dikembangkan sampai ke atasnya putus. Itulah tantangannya, jadi saya salut anak-anak kali ini,” ucapnya lagi.

WhatsApp Image 2020 05 20 at 3.21.44 PM1

Pada pemusnahan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Firmansyah, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Kejati Kalsel Arie Arifin, Kepala BNNP Kalsel Brigjen M Aris Purnomo dan lainnya.

Pelaksanaan pemusnahan di koordinir Direktur Reserse Narkoba Polda Kalss, Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Termasuk ketika  pengujian barang bukti narkoba menggunakan alat milik Bareskrim Mabes Polri, sebelum dimusnahkan.

“Keberhasilan ini luar biasa,” ucap Paman Birin, panggilan akrab Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor ini.

Menurut Paman Birin, masyarakat Kalsel berterima kasih atas keberhasilan ini, telah banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya Narkoba.

Baca Juga :  Petani di Loktabat Utara Kembali Ditekan, Aktivitas Bertani Terancam‎‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aktivitas pertanian warga yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari di Jalan Pondok Mangga, RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat tekanan dari pihak lain.‎‎Para petani mengaku mengalami intimidasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar mereka tetap dapat mengelola lahan seperti biasa.‎Tekanan tersebut diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan HMA Law Firm. Dalam sepekan terakhir, petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari kerap didatangi sekelompok orang yang melakukan pengukuran lahan, intimidasi, hingga pemasangan plakat larangan beraktivitas di lahan yang selama ini mereka garap.‎“Kamis, 15 Januari kemarin, tiba-tiba dipasang plakat yang melarang kami melakukan aktivitas apa pun. Padahal kami sudah bertahun-tahun berkebun di sini dan mendapat izin dari pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah,” ujar Arbani, salah satu petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari.‎Menurut Arbani, sebelum pemasangan plakat tersebut, para petani sebenarnya telah mendapat kesepakatan bahwa kegiatan pertanian dapat terus berjalan sambil menunggu penyelesaian persoalan klaim lahan. Namun, kondisi di lapangan justru kembali memanas dengan munculnya tekanan yang dinilai sangat meresahkan petani.‎Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Saat itu, puluhan orang mendatangi lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, memasang pagar kawat berduri, bahkan mengancam akan membuldozer kebun milik petani. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.‎“Awalnya yang diklaim hanya sebagian lahan di atas. Sekarang klaimnya meluas hingga disebut-sebut mencapai 12 hektare. Di plakat tertulis nama H. Efendi sebagai pihak yang mengklaim, tapi yang datang ke lapangan justru kuasa hukumnya dengan membawa orang-orang,” jelas Arbani.‎Para petani menilai pola intimidasi yang dialami Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari menyerupai praktik mafia tanah, di mana tekanan fisik dan psikis digunakan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan garapan.‎Selain intimidasi di lapangan, petani juga mengaku diteror dengan ancaman pasal pidana. Namun, pasal-pasal yang dicantumkan dalam plakat tersebut dinilai tidak relevan karena merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sudah tidak berlaku.‎Diketahui, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan Belanda.‎Dalam plakat yang dipasang oleh firma hukum yang berkantor di Toko Nomor 1, Jalan Simpang Tiga Batung, Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan, pasal yang diancamkan kepada petani adalah Pasal 551 juncto Pasal 167 ayat (1) KUHP.‎‎Dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur ancaman pidana bagi orang yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal. Sementara Pasal 167 mengatur tentang ruang, termasuk bentangan terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.‎‎Untuk itu, para petani yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, sehingga mereka dapat kembali bertani dengan aman tanpa tekanan, sesuai kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (dev/KPO-4)‎LARANGAN – Plakat larangan beraktivitas yang dipasang di lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, Jalan Pondok Mangga, Loktabat Utara, Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).

Pemusnahan sabu secara simbolis dengan dituang dalam drum yang sudah diisi air dan deterjen kemudian dibuang ke lubang yang disiapkan. (ZI)

Iklan
Iklan