Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tak Penuhi Syarat New Normal, Pemko Ganti Istilah ‘Situasi Tanggap Darurat Pasca PSBB’

×

Tak Penuhi Syarat New Normal, Pemko Ganti Istilah ‘Situasi Tanggap Darurat Pasca PSBB’

Sebarkan artikel ini
IMG 20200531 WA0037 scaled

Banjarmasin, KP – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banjarmasin tak lagi diperpanjang meski kasus penularan dan konfirmasi positif CoVID – 19 atau virus corona masih tinggi. Tingginya kasus ini lah yang menjadikan Banjarmasin tak memenuhi syarat untuk menerapkan New Normal.

“Kita tak memenuhi syarat untuk menjalankan sesuai arahan presiden untuk menetapkan New Normal,” ucap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID – 19, Minggu (31/05/2020).

Baca Koran
IMG 20200531 WA0036

Meski begitu, pergerakan ekonomi dan perkantoran, serta tempat ibadah akan dihidupkan kembali dengan menjalankan protokol kesehatan akan tetap dilakukan di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Namun Ibnu tak mau jika itu disebut kebijakan New Normal, ia pun lebih menggantinya dengan istilah ‘situasi tanggap darurat pasca PSBB’.

“Yang sangat sensitif juga terkait keputusan Menkes pada masa pandemik aktivitas ekonomi dan perkantoran itu tetap dilaksanakan dan di Pemko juga akan diterapkan. Juga terkait rumah ibadah sesuai arahan pusat pasca PSBB. Kami tak menyebutnya New Normal atau normal baru, tapi situasi tanggap darurat pasca PSBB,” ujarnya.

Terkait penggunaan tempat ibadah seperti masjid misalnya Pemko akan mencoba membuat masjid percontohan dari tingkat Provinsi, kota, hingga kecamatan, dimana di masjid – masjid tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan

“Sesuai surat edaran menteri agama pedoman rumah ibadah yang mana di masa pandemi kami akan mencoba membuat percontohan, yang menerapkan protokol kesehatan terutama di Masjid raya Sabilal Muhtadin, skala kota dan di lima kecamatan, dengan menggandeng kementerian agama, serta aparat keamanan untuk bersama – sama menyiapkan rumah ibadah yang menjadi percontohan,” jelasnya.

IMG 20200531 WA0035

Selain itu, Pemko juga akan membuat surat keputusan (SK) disiplin untuk gugus tugas yang mana posisi ketua tak lagi diisi oleh walikota alan tetapi Komandan Kodim 1007/Banjarmasin.

Baca Juga :  APBD Perubahan Banjarmasin Fokus Tangani Persampahan

“Kami akan membuat SK disiplin di gugus tugas dan memberikan mandat kepada Dandim sebagai komando, penegakannya sesuai amanat undang-undang. kami berharap ini semua bisa ditaati seluruh warga kota,” pungkasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan