Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Tinggal Sepekan Komisi III Mulai Bahas LKPJ Walikota

×

Tinggal Sepekan Komisi III Mulai Bahas LKPJ Walikota

Sebarkan artikel ini
PEMBAHASAN LKPJ- Komisi di DPRD Kota Banjarmasin sebagian belum melakukan pembahasan terhadap LPKJ Walikota tahun 2019, padahal waktu tersisa tinggal sepekan lagi dan tampak Komisi III mengundang Dishub Kota Banjarmasin. (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – Komisi di DPRD Kota Banjarmasin, tampaknya hingga kini belum sepenuhnya serentak untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2019.

Bahkan dari 21 April LKPJ itu disampaikan Walikota Ibnu Sina kepada pihak dewan melalui rapat paripurna yang digelar melalui video conference , baru komisi III yang melakukan pembahasan dengan mengundang SKPD sesuai mitra kerjanya.

Android

Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, SH MH sudah menyurati seluruh komisi untuk melakukan pembahasan LKPJ.Mengingat batas akhir pembahasan sudah sangat mendesak yaitu harus sudah tuntas sampai tanggal 20 Mei 2020.

“Surat pimpinan dewan perihal pembahasan LKPJ itu sudah kita sampaikan tertanggal 12 Mei kepada seluru ketua komisi,” ujar Harry Wijaya, kepada wartawam, Rabu (13/5/2020).

Ia mengakui ditengah pandemi virus corona,, sejumlah agenda dewan sedikit mengalami hambatan termasuk membahas LKPJ karena terkait untuk memenuhi imbauan pemerintah menjaga jarak (social distancing).

Namun demikia, ia berharap, dengan memamfaata waktu yang masih tersisa pembahasan LKPJ mampu diselesaikan.

Dijelaskannya, , LKPJ merupakan implementasi Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014.Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 3 tahun 2007, tentang LKPJ kata Harry Wijaya, setelah disampaikan dalam rapat paripurna, LKPJ harus dibahas oleh DPRD dalam waktu 30 hari setelah LPKJ diterima pihak dewan dan harus mengeluarkan keputusan berisi rekomendasi yang ditujukan kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan jalan pembangunan tahun berikutnya.

“ Apalabila LPKJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah diterima, maka LKPJ dianggap diterima dan tidak ada rekomendasi atau catatan khusus atau progress refort untuk penyempurnaan yang diberikan pihak dewa,” kata Harry Wijaya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan