Muara Teweh, KP – Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara (Barut) sebanyak 124 orang dibatalkan, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji.
“Pembatalan pemberangkatan ini, karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia yang dapat mengancam keselamatan jamaah ini yang menjadi dasar pertimbangan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barut Drs HM Yusi Abdhian, M.H.I, Kamis (4/6) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, bagi jamaah yang sudah melunasi pembayaran hajinya akan diberikan dua alternatif sesuai dengan keinginannya masing-masing yakni apakah ditahan dulu untuk keberangkatan tahun depan dan dilakukan penarikan kecuali dana setoran awal.
Untuk diketahui, semua dana setoran haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia. Mudah-mudahan tahun depan jamaah asal Barut bisa menunaikan ibadah haji dan diberangkatkan.
Padahal, lanjut dia, jamaah haji Barut kondisinya sudah ready, seandainya pengumuman kemarin itu diberangkatkan atau diselenggaran, maka mereka sudah siap. Tetapi ada beberapa kerepotan dengan prosedur kesehatan yang diterapkan oleh protocol bahkan sampai mengadakan karantina terlebih dahulu.
“Saya meminta kepada calon jamaah yang gagal berangkat tahun ini agar bersabar, semua pasti ada hikmahnya. Diminta seluruh jamaah tetap menjaga kesehatan, juga pola makan, pola hidup. Semoga Allah SWT memberikan umur yang panjang sehingga bisa diberangkatkan ditahun depan,” tukasnya. (asa/K-10)