Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Bupati Ancam Putus Kerjasama Dengan BPJS, Bila Layanan Tak Cepat

×

Bupati Ancam Putus Kerjasama Dengan BPJS, Bila Layanan Tak Cepat

Sebarkan artikel ini
IMG 20200610 WA0106 scaled

Marabahan, KP- Tragis, apa yang dialami Alika Azahra, bayi usia 3 tahun 14 hari yang didiagnosis medis mengalami bawaan bocor jantung belum dapat tertangani. Padahal, pemerintah daerah sudah bersedia menjamin untuk biaya pengobatan dengan membiayai BPJS secara mandiri.

Baca Koran


Hal ini, dikarenakan pihak BPJS sepertinya tidak bisa memberikan solusi cepat yang di minta oleh Bupati Batola dan harus menunggu 14 hari untuk pengaktifan kartu BPJS. Atas kejadian tersebut Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengancam akan memutuskan kerjasama dengan BPJS.


“Kalau BPJS tidak bisa memberikan solusi, kita akan putus kerjasama dengan layanan BPJS,” ancam Bupati Batola saat bertemu dengan kepala BPJS Batola dan orang tua anak penderita bocor jantung di Aula Selidah Marabahan, Rabu (10/06/2020).


Pemerintah, lanjutnya, membantu pembiayaan secara mandiri kepada BPJS, agar bayi bocor jantung warga Kecamatan Mandastana itu bisa secepatnya dirawat di rumah sakit, tidak harus menunggu 14 hari.

“Ini urgent dan mendesak, menyangkut nyawa manusia, dibutuhkan perawatan cepat, kan bisa langsung ditangani, tidak harus menunggu 14 hari,” paparnya.


Spontan, Bupati pun mengancam melakukan pemutusan kerjasama dengan BPJS, yang juga mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Setelah Komisi IV bertemu dengan Bupati Batola.


Sementara, Kepala BPJS Batola, Rabiatul dalam pertemuan dengan Bupati Batola beralasan hanya menjalankan regulasi sesuai peraturan.


“Kalau menggunakan BPJS Mandiri, baru aktif dan bisa digunakan setelah 14 hari kemudian,” ujarnya.


Bupati Batola juga sempat berbicara dengan kepala BPJS Provinsi melalui via telpon seluler, namun belum bisa memberikan solusi agar bisa secepatnya dilakukan pengobatan, dan tidak harus menunggu 14 hari dengan jaminan pemerintah daerah.


Kepala BPJS Kabupaten Batola, Rabiatul mengatakan, untuk pengajuan BPJS itu perlu waktu dan aturannya, serta jangan dikala sakit untuk pengajuan, dan pihaknya juga tidak bisa melanggar aturan lantaran takut diaudit.


Menanggapai ancaman Bupati Batola Hj Noormilyani AS, Kepala BPJS Marabahan sangat menyesalkan, karena pemutusan kerja sama sekali tidak akan merugikan BPJS, malainkan justru kerugian bagi masyarakat. Di Kabupaten Batola sendiri, ada sekitar 33 ribu peserta BPJS.

Hal yang sama, menanggapi ancaman bupati, kepala BPJS Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi saat dikonfirmasi usai menemui sekda, mengatakan akan mendiskusikan dengan pemerintah daerah.

Ditanya soal kerugian kalau ada pemutusan kerjasama antara BPJS dengan pemerintah daerah, ia menjawab, bahwa tidak bisa dihitung karena pembayaran BPJS akan dikembalikan dan dibayarkan ke rumah sakit.


“Kalau dikalkulasi kerugian bila terjadi putus kerjasama, ya tidak bisa dihitung, karena pembayaran iuran BPJS dikembalikan lagi untuk pembayaran ke rumah sakit. Bagaimana solusinya selanjutnya, kita akan diskusikan dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ag/KPO-1)

Iklan
Iklan