Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati HSS Ingatkan Tetap Kewaspadaan Covid-19

×

Bupati HSS Ingatkan Tetap Kewaspadaan Covid-19

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 1
TELEKONFERENSI - Bupati dengan para Camat dan pengurus masjid dan langgar di HSS. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Achmad Fikry, melakukan pertemuan teleconferensi dengan seluruh Camat, Selasa (2/6/2020). Hal itu sehubungan diterbitkannya imbauan bersama terbaru, antara MUI dan Pemkab HSS, menyikapi  perkembangan terkini wabah Covid-19.

Bupati memimpin pertemuan itu, dari Aula Media Center Setdakab HSS, yang didampingi Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Ketua MUI Kabupaten HSS M Ridwan Baseri, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, dan para Kepala SOPD terkait.

Baca Koran

Telekonferensi itu, mengundang pula para ulama, tokoh masyarakat dan pengurus masjid dan langgar di kecamatan masing-masing.

Pada kesempatan itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengingatkan status Kabupaten HSS, hingga saat ini tetap dalam kondisi kewaspadaan tinggi menghadapi wabah Covid-19.

“Ini yang perlu diketahui masyarakat semua, bahwa HSS  saat ini bukannya menurun kasusnya, tetapi justru ada tren peningkatan,” tuturnya, menekankan.

Hasil kajian dan analisa sebut Achmad Fikry, HSS bahkan belum mencapai puncak kasus, jadi masih dalam proses. “Hal ini penting, agar masyarakat jangan sampai lengah dan merasa sudah aman,” terangnya.

Bupati Achmad Fikry berharap, masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Terutama tambahnya, bagi mereka yang berkeinginan tetap melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSS, Muhammad Riduan Basry, kembali menegaskan fatwa MUI tentang tidak wajibnya pelaksanaan salat Jumat dan salat fardhu di masjid atau langgar, hingga saat ini belum dicabut.

Namun lanjutnya, sebagaimana  penjelasan Bupati sebelumnya, dia juga menegaskan supaya masyarakat jangan sampai salah anggapan, bahwa MUI dan Pemkab HSS tidak melarang bagi para pengurus masjid yang ingin melaksakan salat Jumat.

Hal tersebut bisa dilakukan, selama mau melaksanakan protokol Covid-19 dalam pelaksanaannya, sesuai standar yang telah ditetapkan. Antara lain penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Kafilah HSS Diberangkatkan Ikuti MTQ Kalsel 

Teleconferensi itu, berlangsung selama 2 jam lebih, dengan beberapa partisipasi berupa pertanyaan dari para ulama dan pengurus masjid di kecamatan.

Teleconference bertujuan, agar semua pihak memahami pemerintah daerah, yang ingin menjaga warganya dari wabah Covid-19. (tor/K-6)

Iklan
Iklan