Namun, niat tersebut diduga hanya kedok, karena sudah direncanakan sebelumnya untuk menyekap dan menganiaya korban.
BANJARMASIN, KP – Terbakar cemburu karena menduga istrinya ‘main hati’ dengan pria lain. Tak terima, sang suami nekat menculik kekasih gelap istrinya tersebut.
Akibat aksi tersebut, si suami tidak saja harus berpisah dengan istrinya itu. Namun menyebabkannya harus mendekam di balik jerusi besi.
Adalah Rizaliansyah alias Rizal (30), kini ia terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Minggu (21/06/2020) dini hari.
Atas dugaan penculikan yang dilakukan bersama kakak dan temannya.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi, pihaknya berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan terhadap Ruspandi alias Rusdi (35), warga Jalan Alalak Selatan. Banjarmasin Utara.
“Dugaan penculikan yang dilakukan tiga tersangka ini dilatarbelakangi cemburu, karena istri salah satu tersangka, yakni Rizal diduga selingkuh dengan korban,” jelas Wakapolresta di hadapan awak media, Senin (22/06/2020).
Diungkapkannya Sabana, modus tersangka Rizal selaku suami, awalnya mengajak sang kakak Faisal alias Isal (31) dan temannya, Abdul Hamid untuk menjemput korban Rusdi di tempat kerjanya di kawasan HKSN, Sabtu (20/06/2020) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Awalnya korban diajak ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo untuk membicarakan masalah istrinya dan mau berdamai,” tutur waka.
Namun, niat tersebut diduga hanya kedok, karena sudah direncanakan sebelumnya untuk menyekap dan menganiaya korban.
“Saat disekap, korban sempat mengalami pemukulan di bagian wajah dan badan,” beber AKBP Sabana.
Bukan hanya itu, para tersangka juga melakukan pemerasan, kerena untuk membebaskan korbam ketiga tersangka meminta uang tebusan kepada adik korban.
Saat itu pihak tersangka memberikan tiga opsi kepada adik korban. Pertama korban akan dibunuh, kedua korban akan dilaporkan ke polisi atau ketiga keluarga korban menyerahkan uang sebanyak Rp30 juta.
“Ketiga tersangka menghubungi adik korban dengan menggunakan HP pinjaman kepada warga yang melintas guna meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai uang ganti kasih sayang,” jelasnya.
Akhirnya adik korban memilih opsi ketiga untuk menyerahkan uang kepada tersangka. Namun ia meminta waktu untuk mengambil uangnya terlebih dahulu.
Mendapatkan kesempatan tersebut, adik korban bukan mengambil uang akan tetapi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga tersangka .
“Ketika diamankan, korban disekap dalam kamar dengan pintu di kunci dan tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin,” ungkapnya.
Sementera itu Kasat Resrim AKP Alfian Tri Permadi menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 333 KUHP terkait penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yul/K-2)