Banjarmasin, KP – Sudah punya usaha berdagang warung makanan, malah nyambi edarkan narkoba jenis sabu.
Akhirnya membuat Deni Rahman alias Deni (26) meringkuk di sel tahanan Mapolda Kalsel.
Dari Deni, yang berdagang kecil-kecilan di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Gerilya Komplek ABRI Kelurhan Tanjung Pagar Banjarmasin, anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel menyita tiga paket sabu berat bersih 9,58 gram, satu timbangan digital dan lainnya.
Direktur Res Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1, AKBP Matsari HS SH, kepada wartawan, Kamis (4/06/2020), membenarkan mengamankan tersangka tersebut.
“Selain berdagang makanan, teryata dari hasil penyelidikan kita tersangka juga mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan Selasa (2/06/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WITA,” tambah AKBP Matsari.
Pada awal, tersangka tak mengaku mengedarkan shabu. Namun setelah digeledah anggota ditemukan paketan itu dalam bekas bungkus mie instant. (K-2)