Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Disdukcapil Buka Kembali Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

×

Disdukcapil Buka Kembali Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kop BALANGAN

Paringin, KP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan membuka kembali pelayanan perekaman KTP elektronik terhitung mulai 8 Juni 2020 tadi sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan “new normal” di masa pandemi COVID-19.

“Pembukaan kembali layanan perekaman KTP elektronik tersebut juga sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Mustafa Kusuma selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan, belum lama tadi.

Baca Koran

Menurut dia, pelayanan perekaman KTP elektronik tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor HK.OI .07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

“Petugas perekam dilengkapi dengan APD, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam,” katanya.

Ia mengatakan, ruang perekaman didesain sedemikian rupa sehingga tetap terjaga “social distance” dan meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pemohon.

“Petugas pelayanan berhak menolak pemohon yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan SOP pelayanan yang telah ditetapkan. Pendaftaran perekaman KTP elektronik tetap dilakukan melalui online dengan nomor WA  dan dalam satu hari dibatasi maksimal 10 orang,” katanya.

Mustafa juga berharap, penduduk Balangan untuk belajar beralih yang dari pelayanan tatap muka untuk membiasakan melakukan pengajuan melalui WA, berikutnya akan dilakukan layanan online nanti akan ada aplikasi yang dapat di download melalui playstore.

“Sekarang kami sedang menyiapkan, jika sudah terbiasa maka bisa beralih ke aplikasi tersebut,” ujarnya lagi.

Disebutkannya, kedepan dalam rangka pelayanan adminduk berdasarkan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan mengamanatkan perubahan spesifikasi materi bahan baku produk layanan adminduk yang sebelumnya menggunakan bahan baku “security printing” menjadi bahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.

Baca Juga :  Dua Raperda Disepakati dalam Rapat Paripurna

“Dengan perubahan spesifikasi tersebut diikuti perubahan sistem pelayanan, yakni masyarakat dapat melakukan pencetakan mandiri produk layanan berupa Kartu Keluarga (KK) dengan kertas HVS 80 gram warna putih,” katanya.

Ia mengatakan, seluruh produk layanan adminduk ditandatangani secara digital atau tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat e-mail pribadi dan kemudian aplikasi pelayanan secara otomatis akan mengirimkan ke e-mail tersebut berupa PIN dan link input pencetakan dokumen,” katanya.

Selanjutnya pemohon dapat melakukan pencetakan dengan cara klik link cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan online Kemendagri (lyananonline.dukcapil.kemendaqri.go.id) kemudian masukkan PIN dan lakukan cetak.

“Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengamanatkan pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih paling lambat 1 Juli 2020,” katanya.

Dengan sistem pelayanan tersebut, kata dia, diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital sesuai dengan konsep “Dukcapil go Digital”. (jun/K-6)

Iklan
Iklan