Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

DPRD Apresiasi Raihan Opini WTP ke Tujuh oleh Pemkab Balangan

×

DPRD Apresiasi Raihan Opini WTP ke Tujuh oleh Pemkab Balangan

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 5
BUPATI BALANGAN - H Ansharuddin, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan bersama Sekdakab, Sekwan dan Kepala BKD berfoto bersama. (KP/Ist)
Kop BALANGAN

Paringin, KP – DPRD kabupaten Balangan mengapresiasi Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemkab Balangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Kalsel.

Ketua DPRD Ahsani Fauzan mengatakan, raihan itu merupakan predikat yang membanggakan karena diraih  tujuh tahun berturut-turut.

Baca Koran

‘’Kami mengapresiasi raihan Opini WTP ini,’’ ujarnya.

Predikat WTP tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Tornanda Syaifullah kepada seluruh Bupati dan Walikota se provinsi Kalsel yang digelar melalui Video Conference (vidcon) dari Ruang Rapat Bupati Balangan, Selasa (16/06) kemarin.

Vidcon Penyampaian hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Kalsel itu dihadiri Bupati Balangan H Ansharuddin, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, Sekdakab Ir H Ruskariadi, Kepala BKD Balangan H Thamrin, Sekwan Balangan Ardiansyah  dan beberapa pejabat lainnya dilingkup Pemkab setempat.

Menurut Fauzan sapaan akrab Ketua DPRD itu, predikat tersebut menandakan bahwa LKPD yang disajikan pemkab Balangan kepada BPK memenuhi ketentuan undang-undang dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu kepada BPK.

‘’Apalagi dilakukan secara konsisten dalam tujuh tahun berturut turut,’’ katanya.

Dia menambahkan, opini yang diperoleh Pemerintah Balangan adalah bukti nyata kinerja pemerintah yang maksimal.

“Ini adalah bukti bahwa pemerintah benar benar bekerja keras dengan mempertahankan WTP 7 kali berturut-turut,” tambanya.

Namun tentu tidak dipungkiri, kata politisi muda Partai Golkar, dalam LHP yang diberikan oleh BPK ada sejumlah catatan (rekomendasi, red) dan itu masih wajar.

“Makanya Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah mengamanatkan untuk segera menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dengan selambatnya 60 hari setelah laporan hasi pemeriksaan diterima,” imbuhnya. (jun/K-6)

Baca Juga :  Puskesmas Uren Kembali Laksanakan Inovasi PUBERTAS
Iklan
Iklan