Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Ketua DPR Minta Pengusaha THM Sabar Soal Beroperasinya THM

×

Ketua DPR Minta Pengusaha THM Sabar Soal Beroperasinya THM

Sebarkan artikel ini
Harry Wijaya, SH MH

Wabah Corona belum mereda sehingga para pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin diminta bersabar dan jangan buru-buru buka

BANJARMASIN, KP – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH MH mengjkritik beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM ) di kota ini.

Android

Kritik itu disampaikannya, mengingat pandemi wabah virus corona (Covid-19) masih belum teratasi. Bahkan di Banjarmasin warga terpapar virus corona jumlahnya terus bertambah.

“Wabah Corona belum mereda, namun tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin sudah ada yang buka. Inilah yang kita sesalkan,”katanya.

Kepada sejumlah wartawan. Jumat (19/6/2020) ia mengaku, sudah menerima informasi adanya sejumlah THM yang mulai beroperasi di tengah masih mewabahnya virus Corona tersebut.

“Informasi THM buka sudah saya terima, malahan sudah buka sejak awal Juni lalu, pasca PSBB berakhir,” ujar Harry Wijaya.

Menurut dia, hal tersebut akan disampaikan dan dikomunikasikan dengan walikota melalui dinas terkait.

“Untuk menindaklanjuti itu, dilihat dulu apa Perwali PSBB sudah dicabut atau belum. Karena kalau Perwali PSBB belum dicabut, maka THM, bioskop, arena ketangkasan seperti tempat Biliar, olahraga dan sejenisnya,maka seharusnya THM termasuk karouke menahan diri dulu untuk tidak beropersi,” katanya.

Menurutnya, apabila Perwali PSBB belum dicabut, Hary Wijaya menegaskan, akan mengintruksikan komisi menindaklanjuti.

Namun, sebut dia, jika Perwali PSBB sudah dicabut tidak ada yang menghalang-halangi THM untuk buka. “Hanya saja, pihak THM saya ingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Harry Wijaya mengakui, dampak di tengah mewabahnya virus corona membuat ekonomi dan berbagai kegiatan usaha terpuruk, terrmasuk THM.

Ia menduga lasan pengusaha THM ngotot membuka usahanya adalah salah satunya karena memikirkan nasib karyawan yang sudah dua bulan dirumahkan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan