Rumah yang ditinggalkannya beberapa hari keluar kota sudah berhamburan. Ia makin kaget, setelah mendapati harta bendanya sudah raib
BANJARMASIN, KP – Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S Gang 20 Ampera RT 12 Banjarmasin Barat, yang ditinggal penghuninya dibobol maling, Rabu (3/6/2020) dinihari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Uang puluhan juta rupiah dan sejumlah perhiasan berlian, serta barang berharga lainnya raib.
Aksi pencurian tersebut diketahui, saat pemilik rumah Fahmi Sukmanda (25), warga Jalan Ciberium III RT 02 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pulang ke rumah.
Kala itu, rumah yang ditinggalkannya beberapa hari keluar kota sudah berhamburan. Ia makin kaget, setelah mendapati harta bendanya sudah raib.
Spontan ia langsung melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. Anggota yang menerima laporan tersebut langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Pekara (TKP) dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.
Setelah cukup bukti dan keterangan para saksi. Tak butuh waktu lama, dua tersangka pencurian rumah kosong tersebut berhasil diciduk anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat.
Pelaku pencurian berinisial BI (34) dan seorang perempuan berinisial PS (29) diringkus saat berada di Jalan Ir P H M Noor Banjarmasin Barat, Kamis malam (4/6/2020), sekitar pukul 19.30 WITA.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, dan mengakui semua perbuatan tersebut,” Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, Jumat (5/6/2020).
Selanjutnya kedua tersangka langsung digiring bersama barang buktinya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka punya peran masing-masing. Tersangka PS berperan mengawasi situasi sambil duduk di atas sepeda motor, sedangkan tersangka BI yang mengeksekusi harta benda korban.
“Kini kedua tersangka telah diamankan, dan akan dikenakan pasal 363 KUHP,” sebutnya.
Saat diamankan, beber dia, dari tersangka BI, warga beralamat Jalan Ir PHM Noor Gang Mulya RT 34 Banjarmasin Barat, anggota menyita barang bukti berupa uang diduga hasil pencurian sebesar Rp44.800.000, satu unit Handpone [{Hp}] merk Oppo A31 warna hitam dan satu Jaket warna biru hitam.
Sedangkan tersangka PS, beralamatkan Jalan Ir PHM Noor Gang Sejiran RT 53 RW16 Banjarmasin Barat. Dari IRT ini, anggota menyita barang bukti berupa uang diduga hasil pencurian sebesar Rp1.200.000, satu jaket warna hitam bertuliskan chanel, satu helm warna hitam putih merk GM, satu unit Hp merk Oppo A31 warna hijau, delapan cincin berlian, satu gelang berlian, satu anting berlian, dan satu Tas kecil warna cokelat merk CK. (fik/K-4)