Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Giliran Pimpinan Dewan Mundur dari Tim Gugus Tugas Covid-19

×

Giliran Pimpinan Dewan Mundur dari Tim Gugus Tugas Covid-19

Sebarkan artikel ini

Keputusan itu diambil, setelah DPRD Kota Banjarmasin mengadakan rapat lintas pimpinan, baik utusan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun Fraksi

BANJARMASIN, KP – Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin sepakat menyatakan mundur dan menarik diri dari anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin. Sebelumnya, pernyataan senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini.

Baca Koran

Kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/6/2020) Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH MH mengatakan, setelah melihat perkembangan dan mempelajari regulasi yang berlaku secara secara kelembagan tidak semestinya anggota dewan masuk dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Mengingat sesuai salah satu tupoksinya dewan melakukan pengawasan, sehingga setelah mempetimbangkan banyak hal kami pimpinan dewan menyatakan mundur dari anggota Tim Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan keputusan itu diambil, setelah DPRD Kota Banjarmasin mengadakan rapat lintas pimpinan, baik utusan dari Alakap Kelengkapan Dewan (AKD) maupun Fraksi. Ia juga menandaskan keputusan ini terlepas dari efektif atau tidaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tahap 3 selama diterapkan di lapangan.

Ditandaskannya, meski keluar dari Tim Gugus Tugas, namun dewan tetap akan focus dalam upaya penaganagan Covid-19 sesuai tofoksinya, yaitu melakukan pengawasan. Ia mengatakan, masuknya anggota dewan dalam tim Gugus Tugas Covid-19 dikhawatirkan dalam melaksanakan fungsi pengawasan tidak berjalan dengan maksimal.

Harry Wijaya mengakui, jika anggota dewan berada dalam Tim Gugus Tugas bisa rancu karena berada di bawah komando Walikota yang sesuai aturan ditetapkan Kepala Daerah adalah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19.

Disebutkan pimpinan dewan dari F-PAN ini, sesuai dengan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor : 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19 secara tersirat di dalamnya tidak ada unsur atau perwakilan dari DPRD.

“Keppres ini dipertegas lagi dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19 di daerah, bahwa di dalamnnya tidak ada keharusan unsur DPRD masuk dalam Tim gugus Tugas,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan Keppres dan SE Mendagri tersebut, jelas baik DPRD bahkan DPR RI tidak ada terlibat di dalam struktur Tim Gugus Tugas Penanganan Covi-19.

Menyinggung langkah selanjutnya setelah keluar darti Tim Gugus Tugas, Harry Wijaya menjelaskan, ketika rapat lintas pimpinan dewan dengan Ketua AKD dan Ketua Fraksi sempat bergulir untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus)

“Namun dari dari 8 fraksi di DPRD Kota Banjarmasin ada 2 fraksi yang belum memberikan pandangan soal pembentukan Pansus,” ujarnya.

Sebelumnya diusulkan keluar dari Tim Gugus Tugas ini juga sempat mengemuka dari sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Harry Wijaya mengemukakan, unsur dari dewan masuk dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-10 sebanyak 8 orang. Terdiri dari seluruh empat pimpinan DPRD Kota Banjarmasin ditambah empat Ketua Komisi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Warga Curhat Soal Jalan Rusak & Pendidikan, H. Gusti Yasni Iqbal Serap Aspirasi di Banjarmasin Tengah
Iklan
Iklan