Banjarmasin, KP – Seorang pedagang terpaksa harus berurusan dengan
petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (4/06/2020) sekitar pukul 11.45 WITA.
Hal ini dikarenakan Amat Jufri alias Jufri (38) ini nekat berbisnis narkoba jenis pil ekstasi.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan Jufri, warga Jalan Prona I Rt. 11 Rw. 01 kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan ini, sebanyak 30 pil diduga ekstasi ekstasi warna Cokelat Muda dengan logo Batman.
Tersangka Jufri diciduk petugas ketika berada di Jalan Gerilya kelurahan Kelayan Timur Banjarmasin Selatan berdasarkan informasi masyarakat terkait bisnis yang dilakukannya.
“Setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas yang di lakukan tersangka Jufri, petugas pun langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasim, Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Minggu (7/05/2020).
Dikatakan Wahyu, ketika diamankan tersangka Jufri berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang.
“Petugas curiga dengan bungkusan yang dibuang tersangka ke tanah dan ketika diperiksa tercatat 30 butir pil diduga ekstasi,” tutur Kasat.
Spontan tersangka Jufri langsung digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan terkait asal barang yang diperolehnya.
“Jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yul/K-2)