Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Keluar Masuk Karyawan Tambang dan Kelapa Sawit Minta Diperketat Pengawasan

×

Keluar Masuk Karyawan Tambang dan Kelapa Sawit Minta Diperketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Kop Tapin

Rantau, KP – Untuk menghambat perkembangan dan masuknya virus Corona (Corvid-19) khususnya pada wilayah kabupaten Tapin kepada seluruh jajaran perusahaan tambang batubara dan kelapa sawit agar memperketat keluar masuk karyawannya ke daerah ini.

Dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas H Masyraniansyah minta kepada pihak perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa belum lama tadi di Rantau.

Baca Koran

Menurut H. Masyraniansyah Pemkab Tapin ingin di daerah ini memutus mata rantai dan berkembangnya wabah virus corona ini khususnya di wilayah kabupaten Tapin provinsi Kalimantan Selatan, maka untuk mengantisifasi itu pihaknya dengan cepat untuk mengantisifasinya yaitu antara lain dengan mencegah maupun memantau orang-orang yang keluar masuk wilayah kabupaten Tapin.

“Apalagi berdasarkan pantauan dari tim satuan tugas yang sering keluar masuk kabupaten Tapin ini adalah para karyawan perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

Menurutnya lagi perusahaan tambang batubara yang beroperasi di kabupaten Tapin ini pada umumnya kantor pusatnya berada di Jakarta, maka untuk itu setidaknya karyawanannya selalu keluar masuk wilayah ini.

“Disaat kondisi mewabahnya virus corona ini secara global maka kita lakukan pemantauan, termasuk karyawan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit serta karyawan perbankan di daerah ini,” tandasnya.

Dan diakui oleh Masyraniansyah dalam rapat koordinasi tersebut ada beberapa managemen perusahaan tambang dan perkebunan ini yang sudah melakukan antisifasi yaitu dengan melakukan prosedur tetap yakni setiap karyawannya yang keluar masuk daerah ini disiapkan alat pengukur suhu tubuh dan dilakukan penyemprotan disinfektan yang rutin dilakukan jajaran perusahaan.

“Kalaupun ada tanda-tanda dan gejala mencurigakan atau bergaul langsung di daerah pandemi corona maka dilakukan karantina khusus selama 14 hari sesuai prosedur kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Tapin Bersama Ribuan Warga Banjar Se-Jabodetabek Halal Bi Halal

“Dan apabila ada ditemukan gejala khusus tersebut maka pihak perusahaan tambang segera untuk melakukan isolasi dan penanganan pengobatannya sesuai prosedur yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (ari/K-6)

Iklan
Iklan