Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Kumpulkan Tokoh Masyarakat Bahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat

×

Kumpulkan Tokoh Masyarakat Bahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 3
WABUP TAPIN - H Syafrudin Noor bersama Ketua DPRD Tapin H Yamani, Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prasetyo dandim 1010 Rantau Letkol Inf Rio Neswan. (KP/Ist)
Kop Tapin

Rantau, KP – Masih berkembangnya virus Corona di kabupaten Tapin khususnya yang hingga kini masih terjadi peningkatan yang positiv di masyarakat, maka Pemerintah kabupaten Tapin berencana akan mengeluarkan Perraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Sebelum Perbup ini dikeluarkan dan disebarkan kepada warga masyarakat Tapin, Pemkab Tapin sebelumnya kumpulkan sejumlah tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, Ormas, dan lainnya untuk bersama-sam,a memberikan masukan sekaligus membahasnya bersama-sama.

Baca Koran

Kegiatan ini digelar di Raung Namora Mapolres Tapin Seni (8/6) kemarin yang di hadiri Wakil Bupati Tapin H. Syafrudin Noor, Ketua DPRD Tapin H. Yamani, Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Payitno, SIK, Dandim 1010 Rantau Letkol Inf. Rio Neswan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tapin.

Wakil bupati Tapin H. Syafrudin Noor mengharapkan dengan adanya forum koordinasi Tokoh masyarakat ini diharapkan ada masukan dan saran melalui pembahasan dilakukan pada hari ini sehinga kalau ada masukan dan saran dapat di masukan dalam Perbup yang akan dilakukan ini.

Menurut Wakil Bupati Tapin saat ini diakuinya kondisi Virus Corona di kabupaten Tapin menglami peningkat jumlah pasein yang positif dan diharapkan kedepan tidak lagi bertambah.Untuk mencegah semakin meningkatnya dan meluasnya wabah Covid-19 ini Pemkab Tapin berencana untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat melalui rancanagan Peraturan bupati Tapin demi terbentuknya peraturan yang baik dan ideal dalam rangka penanggulangan wabah covid-19 maka akan dibahas bersama.

“Perlu saya sampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian dalam Peraturan Bupati ini adalah kegiatan belajar mengajar, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan lalu lintas transporasi masyarakat,” ungkap wabup Tapin.

Baca Juga :  Sertifikat Rampung Pembangunan Sekolah Rakyat Tapin Melaju

Sedangakan ketua DPRD Tapin H. Yamani mengingatkan bahwa Perbup ini jangan sampai menjadi beban dan hambatan dalam kegiatan masyarakat.

“Oleh karena itu perlu adanya masukan dan saran dari semua elemen masyarakat, artinya dengan adanya Perbuub ini bukan menjadi beban di masyarakat dimusim wabah corvid ini, pungkas H Yamani. (ari/K-6)

Iklan
Iklan