Sedikitnya ada ada 156 anggota PPS dan 25 anggota PPK yang menjalani rapid test dengan dilakukan secara bertahap sejak 27 Juni kemarin
BANJARMASIN, KP – Tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan untuk Kota Banjarmasin mulai digelar hari ini, Senin (28/06/2020) hingga 14 hari ke depan.
Berbagai persiapan telah dilakukan KPU Banjarmasin, termasuk untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di lapangan.
Kemarin, Minggu (28/06/2020) merupakan hari terakhir pemeriksaan rapid test bagi PPK dan PPS. Rapid test ini sengaja dilakukan mengingat saat ini masih dalam situasi tanggap darurat CoVID-19 atau virus Corona.
Sedikitnya ada 156 anggota PPS dan 25 anggota PPK yang menjalani pemeriksaan tersebut di Kantor KPU Banjarmasin Jalan Perdagangan. Para petugas ini diperiksa satu persatu oleh tenaga medis.
“Ini merupakan instruksi dari KPU RI,” ujar Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Muhammad Syafruddin Akbar di sela kegiatan.
Akbar mengungkapkan, sedikitnya ada ada 156 anggota PPS dan 25 anggota PPK yang menjalani rapid test dengan dilakukan secara bertahap sejak 27 Juni kemarin.
“Sabtu tadi anggota PPK dan PPS Kecamatan Banjarmasin Barat, Utara dan Timur, dilakukan. Sedangkan hari ini hanya untuk wilayah Banjarmasin Tengah dan Selatan,” jelasnya.
Syafruddin melanjutkan, bagi anggota PPK dan PPS yang ketika menjalani rapid test dinyatakan reaktif, maka akan didata langsung oleh Dinas Kesehatan. Kemudian yang bersangkutan akan menjalani karantina selama 14 hari.
Lantas bagaimana dengan tanggungjawab yang bersangkutan dalam tahapan Pilkada? Dalam hal ini, anggota yang dinyatakan reaktif akan dibebastugaskan sementara untuk menjalani masa karantina.
Sedangkan tugas-tugasnya akan digantikan oleh rekannya, atau bisa meminta bantuan penduduk setempat yang kenal dengan daerah tersebut.
“Kemudian, rapid test ini sementara sesuai dengan tahapan verifikasi faktual dulu. Untuk tahapan yang selanjutnya apakah bakal di-rapid ulang atau bagaimana, menunggu edaran atau surat selanjutnya dari KPU RI,” tuntasnya.
Perlu diketahui, verifikasi faktual yang digelar, hanya dilakukan untuk pasangan Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy saja.
Pasalnya, pasca pengunduran diri Ahmad Firdaus sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin dari pasangannya Anang Misran melalui jalur perseorangan beberapa waktu lalu, membuat KPU Kota Banjarmasin menghentikan proses tahapan pencalonan pasangan tersebut.
Dengan kata lain, surat pengunduran diri yang disampaikan Ahmad Firdaus pada Selasa (16/6/2020) lalu, secara otomatis juga membuat Anang Misran tidak dapat melanjutkan proses pencalonan sebagai bakal calon Wali Kota Banjarmasin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Rahmiaty Wahdah, menjelaskan sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 33 Ayat 1, apabila bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon mengundurkan diri pada saat verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan dengan yang lain.
“Karena itu satu paket, artinya apabila tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ke tahapan selanjutnya dan tidak bisa digantikan,” ucapnya.
Dalam hal ini, Rahmi mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan pada tanggal 20 Juni lalu, mengenai keputusan KPU Kota Banjarmasin terkait proses pencalonan.
Kemudian, dengan kejadian tersebut, maka berarti hanya ada satu pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin jalur perseorangan, yang proses tahapan pencalonannya akan dilanjutkan. Yakni pasangan Khairul Saleh dan Habib Ali Al Habsy. (sah/K-3)