BANJARMASIN, KP – DPRD Banjarmasin segera merampungkan tahapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk disampaikan kepada pihak eksekutif melalui rapat paripurna dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arif mengatakan, saat ini kelima Raperda itu masih dikaji Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
“Beberapa waktu lalu kami lakukan uji publik, melalui kerjasama dengan LPPM ULM Banjarmasin. Sekarang kami masih menunggu masukan atau saran untuk menyempurnakan draft kelima Raperda ini setelelah sebelumnya dilaksanakan uji publik,” ucap Arufah, (26/6/2020).
Dijelaskan Arufah, pihaknya tidak ingin buang-buang waktu menyelesaikan kelima Raperda atas inisiatif DPRD Banjarmasin itu kepada pihak eksekutif untuk dibahas nantinya bersama melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk dewan.
Masalahnya menurut Arifah, selain proses pembahasan kelima Raperda itu diharapkan cepat selesai untuk ditetapkan menjadi Perda, Bapemperda juga masih menunggu belasan Raperda lainnya yang diajukan pihak Pemko Banjarmasin.
“Sambil menunggu Raperda yang diajukan Pemko Banjarmasin, kita efektifkan waktu menyelesaikan Raperda iniisiatif DPRD Banjarmasin. Dalam pembahasannya mudahan cepat selesai untuk ditetapkan menjadi Perda karena Raperda atas inisiatif dewan ini hanya revisi,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Perundang – Undangan Sekretariat DPRD Banjarmasin Ariyani SH juga menjelaskan, setelah proses uji publik, kelima Raperda itu saat ini masih menunggu masukan dari LPPM ULM Banjarmasin.
Setelah itu sambung Ari sapaan akrabnya, Bapemperda akan membawa hasil perbaikan ke unsur pimpinan dewan untuk segera diagendakan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Hasil Rapat Banmus baru nantinya akan diangendakan Rapat Paripurna untuk penyampaian kelima Raerda itu kepda eksekutif.Jadi masih ada sejumlah tahapan yang harus dijalani,” bebernya.
Lebih jauh Ari menjelaskan, adapun kelima Raperda atas insiatif dewan yang siap untuk disampaikan kepada eksekutif itu yakni Raperda Revisi terhadap Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Atas Perda No 14 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Kemisikinan, Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Disabilitas, dan Perubahan Atas Perda No 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame. (nid/K-3)