Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Menghadapi Bahaya Bencana Tapin Gelar Kesiapsiagaan Bencana

×

Menghadapi Bahaya Bencana Tapin Gelar Kesiapsiagaan Bencana

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 4
BUPATI TAPIN - HM Arifin Arpan didampingi Kapolres Tapin, Dandim 1010 Rantau dan Kepala BPBD Tapin kontrol peralatan dan perlengkapan sarana dan prasarana pemadaman Hutan dan lahan. (KP/Ist)
Kop Tapin

Rantau, KP – Pemerintah kabupaten Tapin melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana bersama TNI/Polri dan Instansi Vertikal serta Stakeholder terkait Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Bertindak sebagai pembina Apel Penjabat Bupati Tapin Drs. HM. Arifin Arpan, MM dengan peserta upacara barisan pemadam kebakaran, TNI, Polri dan jajaran terkait lainnya. Turut hadir diantaranya adalah Kepala BPBD kabupaten Tapin H. Said Abdul Naser, Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prasetyo,SIK dan Dandim 1010 Rantau Letkol Inf. Rio Beswan Rabu (10/6/2020) kemarin berrtempat di Lapangan Dwi Dharma Rantau.

Baca Koran

Bupati Tapin dalam amanatnya mengingatkan, bahwasanya di saat kita saat ini menghadapi wabah Corvid-19 yang masih belum tuntas musim panas atau kemarau akan datang sehingga dikhawatirkan terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan.

“Karena itu sebelum datangnya musim panas dan bencana kebakaran Hutan dan lahan datang kita semua harus siap siaga dan harus mampu dan siap untuk menanggulanginya,” ungkap Bupati Tapin.

Sebelum datangnya bahaya bencana khususnya kebakaran hutan dan lahan kita harus memiliki perencanaan penanganan penanggulangan bencana yang sistematis dan efektif untuk mengurangi resiko bencana.

“Kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh bencana alam, memerlukan upaya antisipatif untuk mengurangi dampak kerugian ekonomi, upaya mengurangi indeks bencana akan mampu dilaksanakan di daerah dengan mengimplementasikan konsep perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasinya, “ ungkapnya.

Menurut Bupati Tapin bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait bencana, dapat dilaksanakan antar lintas sektor dengan melibatkan diri dengan SOPD lainnya, masyarakat, dan dunia usaha.

“Meskipun posko Penanggulangan bahaya kebakaran hutan dan lahan itu tidak harus berupa sebuah bangunan tetapi kita ingin agar ada tempat, ada poskonya, baik di tingkat kecamatan dan syukur-syukur sampai ke tingkat desa, “ katanya.

Baca Juga :  Pemuda Tapin Kupas Tuntas Koperasi Merah Putih

Hal ini tentunya dalam upaya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di setiap desa.

Kepada seluruh pihak terkait ia berharap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik itu masyarakat maupun pengusaha.Usai menggelar upacara dilakuakan pemeriksaan perlengkapan dan peralatan yang sudah dipersiapkan antara lain kendaraan bermotor milik TNI dab Polri dan peralatan lainnya. (ari/K-6)

Iklan
Iklan