Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyegel kios-kios di Pasar Gedang belum lama tadi. Kios-kios ini sengaja disegel lantaran sudah lama tak dimanfaatkan lagi oleh penyewa.
Dari 154 kios yang ada di pasar milik Pemko tersebut, ada sebanyak 47 yang tak dimanfaatkan lagi dan akhirnya harus disegel.
“Disegel karena memang banyak yang kosong tak digunakan lagi. Setelah disegel kami akan bersurat ke pemilik sebagai tindak lanjut,” ucap Kepala Bidang PSDP dan Pasar, Disperdagin Banjarmasin, Jumat (12/06/2020).
Tesar mengatakan, jika memang kios tersebut tak dimanfaatkan lagi pihaknya bakal mengambil alih. Dan kemudian dimanfaatkan kembali, yang mana kios tersebut bakal dilelang, agar potensi retribusinya bisa dimanfaatkan kembali guna pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau memang tak dimanfaatkan mudah-mudahan bisa kami ambil kembali kemudian di lelang bagi masyarakat yang mau berusaha di Pasar Gedang. Kalau potensial sekitar Rp 40 – 50 juta per bulan,” jelasnya.
Selain di Paras Gedang ujar Tesar, mereka juga sudah beberapa kali melakukan penertiban di pasar-pasar milik Pemko lainnya, seperti Pasar Baru maupun di Sudirapi.
Untuk di Sudirapi kios-kios yang sebelumnya disegel sudah dibuka kembali, lantaran ada beberapa pedagang yang mau memanfaatkan. “Dan retribusinya saat ini sudah masuk ke kas daerah,” ucapnya.
Sedang untuk di Pasar Baru hingga saat ini sudah ada 10 kios yang disegel dan rencana nya bakal dilelang bersamaan dengan di Pasar Gedang. “Kalau totalnya yang dilelang mungkin 60 an,” bebernya.
Lantas kapan lelang bakal dilakukan? Tesar maish belum bisa memberi jawaban pasti kapan itu dilakukan. Sebab, hingga sat ini pihaknya masih memastikan apakah memang tak digunakan lagi atau bagaimana.
“Untuk lelang masih belum. Kami masih perlu melakukan beberapa tahapan lagi. Karena kami perlu menyurati dulu ke pemilik untuk memastikan apakah masih mau digunakan atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, Tesar mengakui memang masih ada beberapa pada yang data jumlah kios di lapangan tak sesuai dengan yang ada di aplikasi. Contoh di Pasar Gedang. Dari data yang masuk dalam aplikasi ada 263 kios, ternyata setelah dikroscek di lapangan hanya ada 154 kios.
“Artinya selisih 109 kios. Inilah yang menjadi penyebab mengapa retribusi kios pasar ini selalu tinggi dan tak pernah tercapai. Karena memang jumlah di lapangan tak sesuai,” katanya.
Hingga saat ini, pihaknya terus berupaya untuk menertibkan kembali administrasi pasar tersebut. Salah satunya dengan cara menyegel kios-kios yang sudah lama kosong dan kemudian dielang guna dimanfaatkan kembali. (sah/K-3)