Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pembunuhan Pemuda di Martapura, Motifnya Ternyata Dendam

×

Pembunuhan Pemuda di Martapura, Motifnya Ternyata Dendam

Sebarkan artikel ini
5 motif 4klm
PEMBUNUHAN - Pelaku RAW dengan sejumlah barang bukti pembunuhan di halaman Mapolres Banjar. (KP/Rakhmadi Kurniawan, SE)

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa latar belakang pelaku membunuh korban berawal dari dendam karena kerap diejek

MARTAPURA, KP – Motif kasus pembunuhan Hasanudin (20), pemuda warga Jalan Masjid, Komplek Ratu Intan RT 02 Kecamatan Martapura yang jasadnya ditemukan dengan luka sayat leher, di di kamarnya, Minggu pagi (7/06/2020) lalu akhirnya terungkap.

Kalimantan Post

Setelah buron beberapa hari, pelaku pembunuhan sekaligus pencurian ini akhirnya berhasil dibekuk Polres Banjar dibantu Polresta Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan usai dibawa ke Mapolres Banjar, rupanya pelaku yang bernama Rendy Agus Wardana (28) alias Brenda tega membunuh korban bukan karena ingin merampok seperti dugaan awal selama ini, namun karena faktor dendam pribadi.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Rizky Fernandez, Jumat (12/06/2020) menuturkan, pelaku ditangkap saat hendak memasuki sebuah penginapan di Kota Samarinda pada Selasa (9/06/2020) lalu, dan langsung dilakukan penahanan di Polresta Samarinda.

”Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa latar belakang pelaku membunuh korban berawal dari dendam karena kerap diejek. Lalu niat mengambil motor akhirnya timbul saat melihat korban terbunuh. Motornya sendiri lalu dijual untuk biaya kabur ke Samarinda,” kata Rizky.

Motor korban dijual untuk melarikan diri ke Samarinda dengan harga Rp1.300.000 di kawasan Mataraman. Sedang pisau yang digunakan untuk menggorok juga bukan diambil dari rumah korban, namun dibawa sendiri oleh pelaku. “Jadi ada unsur perencanaan disini,” imbuh Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku yang warga Jalan Kampung Baru Desa Sungai Paring Kecamatan Martapura ini terancam pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman minimal 20 tahun dan atau maksimal seumur hidup.

Diketahui, pelaku diringkus di Jalan Ampera di sekitar Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Dan pelaku ternyata baru 2 bulan bebas dari penjara, atas kasus pembakaran di salah satu ruko di Banjarmasin.

Berita sebelumnya, peristiwa dugaan perampokan sadis terjadi di sebuah rumah di kompleks Ratu Intan RT 2 Jalan Masjid Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Hasanudin (20) ditemukan tewas bersimbah darah dengan leher luka sayatan yang diduga digorok.

Selain itu, satu unit kendaraan roda dua dan handphone milik korban dibawa kabur oleh pelaku.

Korban pertama kali ditemukan oleh sang ayah yang tinggal bersamanya di rumah tersebut.

Awalnya sang ayah pulang dari kerja, dan sekitar pukul 10.00 WITA tiba di rumah. Saat membuka pintu kamar yang tertutup, dia malah mendapati anaknya sudah terbaring bersimbah darah. (wan/K-4)

Baca Juga :  Bukan Disekap, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Brutal Ayah Kandung
Iklan
Iklan