Buntok, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah mempersiapkan sebanyak 31buah rancangan peraturan bupati yang berkaitan dengan Tata Batas Desa di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Demikian yang disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Barsel Yoga P Utomo, Kamis (11/06/2020)di Buntok.
“Rancangan Perbup itu telah di sesuai dengan Peraturan presiden Nomor 9/2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tingkat ketelitian peta skala 150.000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11/2014,” katanya.
Dan sudah di Koordinasi dengan provinsi untuk menyamakan persepsi antara batas-batas yang diambil di lapangan sehingga tidak terjadi overlaping atau tumpang tindih dengan peta yang ada di provinsi.
Karena rancangan peraturan bupati tentang batas desa ini, secara khusus maupun secara umum harus disampaikan kepada bapak Gubernur untuk dilakukan koreksi terlebih dahulu supaya ada kesesuaian antara peta dasar dengan Perbup tersebut.
Dijelaskan, bahwa Perbup terkait dengan tata batas desa yang sudah hampir selesai yakni perbup tentang tata batas desa yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai.
“Sementara ini sudah mulai mengerjakan wilayah Dusun Utara, dan lebih spesifik di Kecamatan Dusun Selatan terkait batas kelurahan dalam kota Buntok ini,” jelasnya.
Pihaknya juga beberapa waktu yang lalu sudah menyelesaikan batas desa yang berada di Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir.
Sehingga Peraturan Bupati yang akan diterbitkan tersebut, adalah sebagai langkah tegas rentang kendali pemerintahan desa, sebab ada beberapa desa yang belum ada tata batas, dan penegasannya dilapangan.
Dimana Perbup tersebut akan menjelaskan terkait dengan batas antar desa yang membatasi kecamatan, desa antar desa yang membatasi kabupaten, dan desa antar desa yang membatasi antar provinsi.
Nanti, setelah diterbitkannya perbup itu, akan dilakukan langkah-langkah pemasangan patok tata batas antar desa dan antar kecamatan, sehingga batas desa dan kecamatan lebih jelas.(yld/KPO-1)