Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengembang Diminta Bangun Drainase Mandiri

×

Pengembang Diminta Bangun Drainase Mandiri

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Arufah Arief
Arufah Arief

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arief meminta, agar para pengembang atau develover menyediakan fasilitas drainase atau saluran pembuangan air dalam setiap membangun perumahan.

Hal itu dikatakannya , menyikapi masih banyaknya lingkungan perumahan belum dilengkapi saluran pembuang air atau drainase. Khususnya perumahan yang dibangun para pengembang atau develover.

Baca Koran

“Padahal setiap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kota Banjarmasin setiap perumahan yang dibangun oleh pengembang, wajib menyediakan fasilitas saluran pembaunagn air atau drainse,”ujarnya.

Kepada KP Senin (22/6/2020), ia mengatakan, ketersedian drainase atau saluran pembuangan air atau drainase dalam setiap perumahan yang dibangun pengembang atau develover adalah bertujuan dalam upaya untuk mengantisipasi agar lingkungan tersebut tidak mudah tergenang air atau banjir seperti saat musim hujan.

Arufah Arief yang juga Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, salah upaya untuk mengantisipasi dan mencegah kemungkinan bencana banjir haruslah dimulai dari skala kecil seperti lingkungan perumahan.

Komplek-komplek perumahan, khususnya yang dibangun oleh pengembang haruslah memiliki sistem drainase mandiri, tandasnya.

Selain fasilitas pembuangan air atau drainase katanya melanjutkan , sesuai Perda Nomor : 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik mengamanatkan, setiap orang atau badan wajib memiliki sistem pengelohan air limbah.

Sebaliknya, jika tidak mampu mengelola dan mengolah air limbah sendiri kata Arufah, maka wajib menyalurkan air limbah domestik yang dihasilkan itu ke jariangan alir limbah terpusat milik yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD-PAL) Kota Banjarmasin.

Lebih jauh Arufah Arief mengatakan, selaian keberadaan saluran pembuang air atau drainase, tidak kalah pentingnya adalah peran dan partisipasi pengembang serta warga untuk menjaga dan memelihara kebersihan sungai.

Baca Juga :  Maksimalkan Serapan, Pemko Banjarmasin Optimalkan Pekerjaan Fisik Besar

“Apalagi dalam hal mendirikan bangunan jangan sampai melakukan penutupan sungai,” kata seraya menambahkan, bahwa untuk menjaga kebersihan dan kelestarian sungai di kota ini Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah tersebut.

Sehubungan adanya aturan itu lanjutnya, Pemko Banjarmasin diingatkan agar tidak sembarangan mengeluarkan perizinan kepada pengembang yang ingin membangun perumahan.

Sebaliknya, jika ketentuan ini dilanggar seyogianya Pemko melalui instansi terkait wajib mengambil tindakan tegas, demikian kata Arufah Arief . (nid/K-3)

Iklan
Iklan